spot_img
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang terus diberantas. Jajaran Polres Malang menangkap tiga pengedar, Senin (20/3) siang. Kali pertama, polisi membekuk Adi Putro Wijayanto, 21, warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Adi Putro ditangkap karena mengedarkan 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan, terdiri dari dua botol besar yang berisi masing-masing 1.000 butir dan 359 butir.

- Advertisement -

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 149 ribu hasil penjualan pil dan satu unit ponsel yang berisi pesan percakapan transaksi peredaran obat keras berbahaya,” ungkapnya. Dia mengaku mendapatkan pil koplo itu dari inisial U, seseorang yang dikenal melalui media sosial. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer jika pil sudah habis terjual.

Rencananya, ribuan pil itu akan dikemas menjadi paket kecil berisi 5 hingga 10 butir per paket, dengan harga jual Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Penangkapan kedua dilakukan terhadap Dedi Saanca, 37, warga asal Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kota Malang. Taufik menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di jalan Desa Ampeldento, Karangploso.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan,” papar Taufik, sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi dua butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika.

Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini, pelaku ketiga yang ditangkap yakni Moch Khoirul Fatarius, 22, warga Jalan Kaseran, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita pil koplo siap edar dengan jumlah total 219 butir, serta satu paket kemasan siap edar berisi lima butir. (tyo/mar)

- Advertisement -
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img