spot_img
Wednesday, September 11, 2024
spot_img

Tanpa Wali Kota, Rapat Paripurna Dipercepat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Agenda Sidang Paripurna, Rabu (2/11) kemarin berhenti sebelum waktunya.  Karena ada interupsi mewarnai forum saat Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko membacakan Jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Malang.

Momen ini tertangkap saat Sofyan Edi hendak membacakan 54 poin jawaban wali kota. Hanya saja berhenti saat hendak membacakan poin ke-10. Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengajukan interupsi.

“Mohon maaf, karena jawaban wali kota ini ada 54 poin, dan hanya Bapak Wawali saja yang membacakan. Maka mohon dipercepat saja,” tegas Politisi PKB ini siang tadi di forum paripurna tersebut.

Dalam pantauan Malang Posco Media Malang, sidang paripurna hanya dihadiri Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi yang berada di kursi pimpjnan sidang. Tidak ada Wali Kota Malang Sutiaji maupun Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang biasanya menadampingi.

Atas interupsi tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menawarkan kepada peserta paripurna. Semuanya pun menyetujui untuk mempercepat sidang paripurna agenda pembacaan jawaban wali kota tersebut.

Maka hanya sekitar 25 menit saja forum paripurna itu berjalan. Wawali Kota Malang Sofyan Edi pun hanya membacakan sebanyak 10 poin dari total 54 poin yang harus dibacakan.

“Baik terima kasih atas perhatiannya. Jawaban wali kota ini kami anggap terbaca dan semoga segera ditindaklanjuti di forum Pansus,” pungkas Edi sembari membacakan penutup jawaban wali kota tersebut. (ica/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img