MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang terus berupaya memaksimalkan peningkatan ekonomi UMKM yang ada di Kota Malang. Salah satunya dengan memfasilitasi para UMKM untuk terdaftar di e-catalog lokal agar pasarnya makin meluas.
Meski demikian, di lapangan masih banyak ditemukan kesulitan untuk mengakses dan mendaftar ke dalam e-catalog tersebut. Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan untuk memaksimalkan keterisian e-catalog, pihaknya bakal mengeluarkan sebuah tutorial yang mudah dipahami masyarakat.
“Nanti tentang mulai awal ngurus e-catalog itu bagaimana saja tahapannya. Ini perlu untuk UMKM kelurahan itu. Sebetulnya ya karena kurang tahunya masyarakat terhadap prosesnya ini. Maka nanti akan kita buatkan tutorialnya untuk memudahkan masyarakat,” ungkap Sutiaji Senin (27/2) kemarin.
Diungkapkan Sutiaji hingga saat ini sebanyak 5 ribu produk yang sudah masuk dalam 32 etalase (kelompok produk) di e-catalog. Selama dua bulan pada tahun ini, Sutiaji mengungkap nilai belanja di e-catalog sudah mencapai Rp 11 miliar. Maka dengan adanya tutorial itu tadi, diharapkan jenis produk bisa bertambah dan e-catalog makin lengkap.
“Kami targetnya ya lebih dari 20 ribu jenis, sekarang kan baru 5 ribu yang masuk. Sehingga bebarengan dengan kewajiban ASN untuk berbelanja UMKM, nanti harapannya tidak ada lagi alasan jenis ini kok tidak ada di e-catalog,” tegasnya.
Kewajiban belanja bagi ASN di UMKM ini nantinya akan difasilitasi dan dipantau melalui aplikasi khusus. Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Korsupgah KPK mengenai hal ini dan tinggal menentukan berapa batasan belanjanya. Kemudian pihaknya bakal segera mengeluar peraturan wali kota.
“Targetnya di 2023 ini sebanyak mungkin sudah masuk ke e-catalog. Nilainya ya kita harapkan optimal. Kalau UMKM harapannya bisa minimal 40 persen dari APBD kita,” terangnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Eko Setyo Mahanani menjelaskan, prosedur pendaftaran untuk masuk di e-catalog relatif tidak rumit. Cukup masuk melalui website e-catalog.lkpp.co.id lalu mendaftarkan barang atau jasa UMKM sesuai jenis produk atau etalase yang disediakan.
“Kalau belum ada, dipersilahkan mengajukan ke kita, banyak kok pengajuan permohonan memasukkan kategori. Misal asuransi kan belum ada waktu itu, masukkan ke kita lalu kita tindaklanjuti, kita telaah kemudian ditandatangani pak Sekda lalu kita ajukan ke LKPP untuk dibuatkan,” beber Eko.
Sementara untuk prosesnya dipastikan Eko tidak lama. Maksimal diperkirakan sekitar satu Minggu. “Tidak tentu, ada yang satu hari ada yang satu Minggu saya ambil satu Minggu maksimalnya. Prosesnya di kita hanya satu atau dua hari selesai. Yang lama kan menunggu proses pembuatan. Yang gaptek, silahkan ke kantor, monggo tidak masalah nanti kita bimbing,” tandasnya. (ian/aim)