MALANG POSCO MEDIA- Aduan dan keluhan warga tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan mulai ditanggapi serius. Pemkot Malang mengingatkan para pengembang segera menyerahkan PSU. Sehingga tak merepotkan warga.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, Pemkot Malang mendapatkan aduan dan keluhan masyarakat terkait PSU pengembang perumahan yang tidak kunjung diserahkan kepada pemkot. Akibatnya PSU tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemenuhan beragam fasilitas.
Seperti kasus terakhir di Perum Bulan Terang Utama (BTU), masyarakat mengeluhkan terbatasnya fasilitas umum. Seperti lahan makam yang sempit, tidak ada lahan olahraga hingga penerangan jalan yang minim.
Hampir sama dengan yang terjadi di Perum Puri Cempaka Putih (PCP) 2 yang sejak lama belum jelas PSU-nya. Akibatnya warga iuran untuk bangun dan perbaiki fasum secara mandiri.
Berbagai persoalan tersebut merupakan gambaran
masih banyak pengembang di Kota Malang yang belum menyerahkan PSU. Sehingga jika ada kerusakan atau kebutuhan lain, pemerintah tidak bisa ikut campur melakukan perbaikan atau pembangunan. Maka sesuai aturan, PSU harus diserahkan.
“Sepanjang tahun 2023 kemarin, ada sekitar 50-60 pengembang yang sudah melakukan penyerahan PSU, sudah penyerahan berita acara administrasi. Itu dari sekitar 300-an pengembang yang belum menyerahkan PSU,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Julhardjanto, Rabu (24/1) kemarin.
Sesuai aturan, sebenarnya para pengembang harus menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembagunan dan masa pemeliharaan. Namun kenyataan di lapangan, terkadang ada perubahan siteplan, para pengembang kemudian memprioritaskan hal lain. Entah mendahulukan akses jalannya terlebih dahulu, atau saluran drainase baru misalnya.
Akibatnya para pengembang lambat atau tidak kunjung menyerahkan PSU. Kendala lain, diakui Dandung memang ada sebagian pengembang yang kemudian hari tidak diketahui keberadaannya. Pihaknya pun terus mencari keberadaanya dengan berkoordinasi bersama semua pihak.
“Oleh karena itu, dari kami juga sudah mengagendakan undang para pengembang. Kami akan melibatkan tim PSU termasuk kantor pertanahan, untuk dialog dan diskusi. Permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh pengembang sampai lambat diserahkan, kemudian dicari solusi bersama. PSU ini hak masyarakat, tentunya sesuai regulasi harus dicatatkan di pemda,” sebutnya.
Dandung tidak memungkiri, meski ada aturan maksimal PSU diserahkan satu tahun setelah masa pemeliharaan, tidak ada sanksi maupun denda yang diberlakukan bagi pengembang yang tidak kunjung menyerahkan PSU. Pihaknya mengedepankan langkah persuasif.
“Target untuk tahun ini 40 pengembang serahkan PSU. Ini kebutuhan masyarakat, apalagi untuk perumahan yang sudah cukup lama. Kalau terjadi kerusakan, pasti sambatnya ke Pemkot. Sementara kalau belum diserahkan, kami juga belum bisa melakukan penanganan,” tuturnya.
Terpisah, terkait masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin meminta adanya ketegasan Pemkot Malang terhadap kewajiban pengembang untuk segera menyerahkan PSU ini. Agar warga Kota Malang juga dapat merasakan kue pembangunan secara merata dari APBD Kota Malang
“Perlu adanya semacam pakta integritas antara pihak Pemkot dengan pengembang perumahan tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan masing-masing pihak. Kemudian, juga perlu adanya punishment (hukuman, red) sampai blacklist pada pengembang nakal yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan PSU. Karena di dalamnya ada hak-hak masyarakat atau konsumen yang terabaikan,” tutupnya. (ian/van)