.
Sunday, December 15, 2024

HUT ke-109 Kota Malang “Mandiri, Tangguh, Berkelanjutan”

Target Rp 1 Triliun, Optimalisasi Pendapatan Daerah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sektor pajak daerah menjadi andalan pendapatan Pemerintah Kota Malang. Untuk menuju kemandirian fiskal, tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan bisa menembus Rp 1,17 triliun.  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan berbagai inovasi untuk mendulang pendapatan asli daerah.

Ghosting Resto atau restoran-restoran “hantu” menjadi perhatian petugas pajak. Keberadannya hanya bisa dilacak melalui sistem online. Usaha berbasis online ini juga masuk dalam wajib pajak (WP) yang harus menunaikan kewajiban pajaknya kepada pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto AP, M.Si menjelaskan ada ribuan ghosting resto yang ditarget menjadi wajib pajak. Di 2022 lalu, 300 lebih ghosting resto menjadi wajib pajak.

“Tahun ini kita terus lakukan dan lanjutkan. Targetnya sebanyak mungkin kita jadikan mereka wajib pajak,” kata Handi.

Ia menjelaskan, selain untuk meningkatkan potensi pemasukan pendapatan dari sektor pajak, perburuan ghosting resto menjadi WP juga dilakukan sebagai bentuk edukasi. Bahwa siapapun yang memiliki usaha dan sudah masuk dalam kriteria WP harus sadar untuk memberi kontribusi pada pajak daerah.

Setiap bulannya petugas pajak akan mengupdate data-data ghosting resto. Dilakukan dengan mengakses berbagai platform e-commerce atau jasa-jasa usaha online lainnya.

“Pendataan ghosting resto, yaitu resto-resto dunia maya yang melakukan transaksi melalui aplikasi online lalu dijadikan WP. Dari semua kabupaten /kota baru Kota Malang yang bisa mendata dan mengenakan pajak bagi resto online,” tegasnya.

Bersamaan dengan itu, pemasangan e-tax juga digencarkan. Sambil menginventarisir wajib-wajib pajak petugas pajak akan memastikan wajib pajak sudah memasang e-tax.

Per Januari 2023 ini, dari total 3 ribu lebih wajib pajak, Pemkot Malang baru bisa memasang aplikasi e-tax pada sebanyak 694 wajib pajak hotel dan restaurant dan usaha hiburan di Kota Malang. Masih ada 2 ribuan wajib pajak lainnya yang harus dikerja sepanjang tahun ini.

Dari 694 wajib pajak dan restaurant ini diakui sebagai salah satu capaian baik. Kota Malang menjadi kota terbanyak ke dua yang memasang e-tax di Indonesia.

“Kota terbanyak ke dua setelah DKI Jakarta yang pasang e-tax,” tegas mantan Kadishub Kota Malang ini.

Handi menjelaskan seluruh usaha yang berpotensi akan dijajaki. Ia pun meyakini target pemasangan e-tax akan bertambah tahun ini. Seiring berkembangnya usaha-usaha di Kota Malang setahun terakhir.

“Dari pemasangan e-tax hingga Januari kemarin saja, PAD dari sektor pajak hotel, resto dan hiburan kita naik antara 3 sampai 10 kali lipat. Ini yang kita akan kuatkan terus tahun ini,” pungkas Handi. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img