MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Retribusi dari sejumlah titik parkir khusus di Kota Malang menunjukkan capaian positif. Sepanjang tahun lalu, sektor ini menyumbang Rp 4,96 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau hanya kurang Rp 40 juta dari target Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut capaian tersebut sudah mendekati maksimal. Hal ini menurutnya tak lepas dari sistem pengelolaan yang transparan dan didukung teknologi (e-parking).
“Tahun lalu hanya kurang Rp 40 juta saja, sehingga secara persentase, capaiannya sudah 99,9 persen. Jadi tahun ini kami menargetkan Rp 6,5 miliar hanya dari titik parkir khusus itu saja,” ungkap Jaya, sapaan akrabnya, saat ditemui di Malang Creative Center (MCC), Selasa (29/7) kemarin.
Ia menegaskan, sistem pengelolaan e-parking di titik-titik parkir khusus sudah akuntabel dan dapat diawasi secara periodik. Menurutnya, pola manajemen ini idealnya bisa diterapkan juga di parkir tepi jalan umum yang masih menggunakan sistem konvensional.
Beberapa titik parkir khusus yang sudah menerapkan sistem e-parking di antaranya: Stadion Gajayana, Gedung Kartini, halaman belakang MOG, Pasar Madyopuro, MCC, Blok Office, dan RSUD Kota Malang.
“Misalnya di MCC, setiap hari itu bisa kami lihat berapa pendapatan yang masuk. Contoh seperti di titik parkir Stadion Gajayana dan MOG, itu per hari rata-rata Rp 7,5 juta. Kalau MCC rata-rata Rp 750 ribu per hari,” sebut Jaya.
Ia juga menambahkan masyarakat tidak keberatan membayar retribusi selama pengelolaannya transparan. Dengan bukti pembayaran yang diterima, potensi kebocoran pendapatan pun bisa ditekan.
“Masyarakat selalu melihatnya bukan masalah bayarnya, tapi pelayanannya baik. Itu tujuan utama tata kelola parkir. Contohnya di MCC, terkelola baik dengan infrastruktur yang ada. Ada alat pengendalinya, dan terlihat juga berapa jumlah yang masuk, bisa terhitung. Bayarnya pun terpantau,” tegasnya.
Melihat potensi besar dari titik parkir khusus, Dishub juga tengah mengkaji kemungkinan pengelolaan oleh pihak ketiga. Nantinya, perusahaan atau badan usaha bisa menjalin kerja sama kontraktual untuk mengelola area parkir khusus tertentu.
Namun, menurut Jaya, sistem ini harus dikaji matang karena ada potensi sengketa seperti yang terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, mitigasi dan pengaturan klausul kontrak menjadi hal krusial.
“Maka perlu mitigasi, terutama klausul kontraknya nanti harus seperti apa. Ini masih kami matangkan, karena menurut kami kalau dikelola pihak ketiga itu lebih efektif. Selain pendapatannya bisa dipantau transparan, soal petugas juga lebih efektif. Kalau dikelola pihak ketiga, petugas kami yang selama ini di MOG dan MCC bisa dimaksimalkan untuk tugas lain seperti pengawasan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut parkir khusus menjadi salah satu andalan peningkatan PAD dari sektor retribusi. Ia memberikan apresiasi atas capaian yang ada.
“Saya kira titik parkir atau area parkir khusus yang sudah ada dan ke depan akan bertambah, termasuk salah satunya dengan keberadaan kantong parkir Kayutangan, harapannya bisa semakin meningkatkan PAD yang masuk,” tegasnya.
Namun, Dito mengingatkan agar pengelolaan tetap dilakukan oleh Dishub demi menjaga penerimaan tetap maksimal.
“Sedangkan untuk pengelolaan pihak ketiga, lebih baik diarahkan kepada kantong-kantong parkir baru, yang itu merupakan lahan mereka sendiri atau bekerjasama dengan Pemkot Malang,” pungkasnya. (ian/aim)