MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Perolehan pendapatan daerah Kota Batu melalui parkir masih terbilang sangat rendah. Terbukti,hingga bulan Agustus lalu perolehan retribusi parkir baru mencapai Rp 564 juta jauh dibawah target Rp 8,5 miliar.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengakui, masalah pendapatan dari parkir tepi jalan masih rendah. Untuk itu, Dinas Perhubungan selaku pihak yang berwenang harus bekerja keras untuk mengejar dan dapat memenuhi target tersebut.
“Apalagi jika kita membandingkan dengan pajak restoran yang belum setengah tahun sudah bisa mencapai target,” tegasnya,saat sosialisasi Digitalisasi E-Parkir kepada juru parkir Kota Batu, di Hotel Aster,Rabu (21/9) kemarin.
Dewanti mengajak agar permasalahan yang ada di lapangan disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan.
“Jangan ada rasa curiga antara jukir dan Dinas Perhubungan. Hubungan antara jukir dan Pemkot Batu adalah hubungan yang saling menguntungkan. Dengan pembagian 60% untuk jukir dan 40% untuk Pemkot Batu, akan saling menguntungkan kedua belah pihak,” ucapnya.
Wanita yang akrab disapa Bude itu menegaskan, selama dua hari sosialisasi, Dinas Perhubungan mengenalkan kepada jukir pada sistem e-parkir Kota Batu, SiMePWKB, serta penggunaan alat Electronic Data Capture (EDC). Sehingga untuk pembayaran tarif parkir nantinya akan dikemas secara digital, dan pengguna jasa parkir tak perlu lagi membayar secara tunai.
Dikatakan, dengan cara itu diyakini bisa mengurangi potensi kebocoran. Sebab juru parkir yang biasanya mengambil celah dengan tidak memberikan karcis parkir, sudah tidak bisa melakukan lagi. Selanjutnya, pembayaran secara digital itu akan langsung masuk ke Dishub melalui beberapa aplikasi pembayaran digital, seperti gopay dan ovo.
“Meski demikian, pembayaran secara tunai kemungkinan juga masih bisa dilakukan. Hal ini untuk berjaga-jaga apabila masih ada masyarakat yang gagap teknologi,” tambah Bude.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menyebut,selama ini pengawasan yang dilakukan Pemkot masih lemah. Pendapatan yang diperoleh sejauh ini di kuartal ketiga memprihatinkan. Sebab, jumlah tersebut masih dibagi lagi untuk pendapatan juru parkir dan yang masuk pendapatan Dinas terkait.
“Kondisi tersebut cukup memprihatinkan. Mengingat dalam pelaksanaan sebelumnya sangat lambat. Partisipasi SKPD yang berhubungan dengan perparkiran, dalam upayanya masih tidak serius,” sesal Ludi. Menurutnya, Pemda dalam hal ini masih belum melaksanakan amanat dalam Peraturan Daerah (Perda) dalam hal pengawasan.
“Metode apa saja hari ini diterapkan rekomendasinya terbilang terlambat. Sehingga sulit untuk mencapai target hingga akhir tahun anggaran,” ungkapnya.
Mengenai upaya digitalisasi dengan e-parkir, ia menilai belum cukup efektif selagi pengawasannya masih lemah. Padahal potensi parkir di kota wisata seperti Kota Batu sangat besar. Termasuk pada parkir tepi jalan.
“Digitalisasi e-parkir hanya alat yang digunakan untuk pengawasan dan penertiban. Jadi itu penertiban dan pelaksana pengawasannya yang harus diseriusi. Semisal untuk mengukur hitungan parkir per jamnya bisa dicegah kebocorannya. Dalam hal ini infrastruktur sudah ada, Perda sudah ada, maka tinggal sungguh-sungguh melaksanakan,” pungkas Ludi.(tyo/nug)