.
Saturday, December 14, 2024

Tarif Angkot Naik Jadi Rp 5 Ribu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rencana kebaikan tarif angkot umum (Angkot) di Kota Malang dalam tahap akhir pembahasan. Penyesuaian tarif ini diusulkan untuk mengatur landasan hukum dan akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, dalam pernyataannya kemarin.

Widjaja Saleh Putra, yang akrab dipanggil Jaya, menjelaskan langkah ini diambil juga karena Pemerintah Kota Malang belum pernah melakukan penyesuaian tarif angkot dalam waktu yang cukup lama. Sementara di lapangan, tarif angkot telah dinaikkan secara independen oleh para sopir angkot.

“Kami berencana menyesuaikan tarif untuk penumpang non-pelajar sebesar Rp 5 ribu dan untuk pelajar sebesar Rp 3 ribu,” tegas Jaya.

Dia menambahkan bahwa tarif angkot terakhir diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015. Menurut peraturan tersebut, tarif untuk penumpang non-mahasiswa dan non-pelajar sebesar Rp 3.500, sementara pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif Rp 2 ribu.

Namun, pantauan petugas di lapangan menunjukkan bahwa tarif angkot yang dikenakan kepada warga sudah mencapai angka Rp 5 ribu. Jaya menegaskan bahwa penyesuaian tarif angkot ini tidak akan memberatkan pengguna angkot secara signifikan karena telah mengalami beberapa kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

“Tarif terakhir diatur dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2015. Sejak itu, belum ada penyesuaian. Meskipun ada sekitar 4 kali kenaikan harga BBM dan dampak pandemi Covid-19, sopir angkot telah menyesuaikan tarifnya sendiri,” jelas Jaya.

Ia menyatakan rencana penyesuaian tarif angkot masih dalam proses. Namun, jika perlu, Jaya bersiap untuk mengesahkan perubahan tarif ini dengan menerbitkan SK sebagai landasan hukum.

Jaya juga mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang masih mengandalkan angkot sebagai sarana transportasi. Hal ini juga diharapkan dapat membantu para sopir angkot untuk memperbaiki armada mereka.

“Selama ini, para sopir angkot sulit memenuhi kebutuhan hidup mereka. Misalnya, ketika kendaraan rusak, mereka kesulitan untuk memperbaikinya karena tidak ada kenaikan tarif. Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk memberikan dasar yang lebih kuat,” terang Jaya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari para sopir angkot. Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Kota Malang akan secara bertahap memantau kondisi armada angkot yang beroperasi.

“Ini akan dilakukan secara bertahap, langkah demi langkah, termasuk dalam hal izin trayek. Saat ini, terdapat sekitar 600 armada yang masih memiliki izin trayek aktif,” tutup Jaya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img