MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Para pengguna jalan tol Pandaan – Malang mulai menyiapkan anggaran lebih di akhir tahun ini karena kenaikan tarif. Rencana kenaikan, disampaikan Direktur Utama PT Jasamarga Transjawa Tol, Rudi Kurniadi saat kegiatan Gelar Temu Pelanggan Wilayah Trans Jawa Tahun 2022.
Dalam kegiatan yang digelar secara hybrid, dia mengatakan ada kenaikan tarif ruas Jalan Tol Pandaan Malang. Kenaikan tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1752/KPTS/M/ 2022 tahun 2022. Informasi penyesuaian tarif ini diperjelas Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang (JPM), Netty Renova.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dua tahun sekali. Salah satu pertimbangannya adalah inflasi. “Karena inflasi saat ini rendah, maka kenaikan tarifnya pun tidak tinggi,” kata Netty. Dia menjelaskan, kenaikan atau penyesuaian tarifnya mulai Rp 0 hingga Rp 1.000, tergantung pada jarak. Ada tiga tipe jarak di Tol Pandaan Malang.
Yakni jarak pendek, jarak menengah dan jarak jauh. “Jarak pendek, Malang – Pakis. Untuk kendaraan golongan I tarifnya Rp 3.000. Penyesuaian tarif nanti tidak ada kenaikan. Begitu juga Lawang – Singosari, juga tidak ada kenaikan untuk kendaraan golongan I. Kenaikan baru diberikan pada kendaraan golongan II yaitu Rp 500,” katanya.
Dia menyebutkan Malang – Pakis untuk kendaraan golongan II, tarif awal Rp 4.000, akan berubah menjadi Rp 4.500. Begitu juga Lawang – Singosari atau sebaliknya, kendaraan golongan II yang semula dikenakan tarif Rp 9.500, akan naik menjadi Rp 10.000. Sementara untuk kenaikan Rp 1.000 akan diberlakukan pada jarak jauh.
Dia menyebutkan, Lawang – Pandaan atau sebaliknya. Untuk kendaraan golongan I saat ini tarifnya Rp 21.000. Pada penyesuaian tarif nanti menjadi Rp 22.000. Disinggung kapan tarif baru tersebut diterapkan? Netty mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan melakukan media branding, termasuk melakukan kajian dampak kenaikan kepada masyarakat.
Tapi demikian, penyesuaian tarif ini tetap akan diterapkan. “Penetapannya melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 1752/KPTS/M/ 2022 tahun 2022 diterbitkan tanggal 12 Desember 2022 lalu. Secara aturan, 14 hari setelah ditetapkan, barulah penyesuaian tarif ini dapat diterapkan,” tandasnya. (ira/mar)