MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindakan pungli yang terjadi saat tilang manual.
Untuk di wilayah Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan tilang secara elektronik. Dalam waktu dekat, pihaknya segera menarik seluruh blanko tilang yang ada di tiap anggota polisi lalu lintas.
” Polresta akan mengikuti perintah Kapolri guna cegah pungli. Untuk blangko tilang manual disetiap anggota akan ditarik. Sehingga semua pelanggaran sudah menggunakan (tilang) elektronik dengan INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record),” ungkap Buher sapaannya kepada Malang Posco Media, Minggu (23/10) kemarin.
Diketahui sebelumnya, sistem INCAR di wilayah Kota Malang sudah efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2022 lalu. Tiap unit kendaraan dilengkapi dengan kamera pengawas beresolusi tinggi yang memiliki radius jangkauan hingga puluhan meter.
Dengan begitu, setiap pelanggaran akan terekam dengan bukti video dan foto yang dikirim ke tempat tinggal pelanggar melalui jasa pengiriman. Praktis pelanggar pun tidak bisa mengelak lagi ketika melihat secara langsung bukti rekaman tersebut. Selanjutnya denda tilang
“Untuk saat ini, INCAR Polresta ada dua unit kendaraan yang digunakan, yaitu Rush dan Terios,” sebut Buher.
Dengan beralihnya tilang manual menjadi tilang elektronik ini, Buher berharap masyarakat tidak mengendurkan keamanan dalam berkendara. Masyarakat tetap harus mematuhi tiap peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Tetap patuhi rambu dan keselamatan berlalu lintas karena manfaatnya bagi diri sendiri dan pengendara lainnya,” tegas Buher. (ian/aim)