MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penataan sistem pajak dan retribusi daerah akan dilakukan pembaharuan yang lebih baik. Selasa (25/10) kemarin, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan gambaran khusus rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Salah satu yang menjadi tujuan pengaturan regulasi dilakukan untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Dan penataan pendapatan sektor pajak dan retribusi daerah lebih transparan, praktis dan efisien.
“Di dalamnya juga berkaitan dengan penyesuaian tarif jenis pajak dan retribusi daerah. Objek pajak dan retribusi yang akan disesuaikan lagi. Akan diatur juga terkait penyederhanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah,” kata Sutiaji dalam panjelasannya di hadapan anggota DPRD Kota Malang.
Ia mengatakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang akan disesuaikan diantaranya retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa umum, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan juga pajak bumi dan bangunan.

Beberapa jenis objek pajak dan retribusi ini memang akan dinaikan. Meski begitu, diperlukan kajian dan penelaahan kembali yang tepat dan strategis melalui kajian akademik.
“Tentunya dasar dan tarif yang disesuaikan di beberapa objek pajak dan retribusi akan ada dasarnya. Intinya untuk memaksimalkan potensi pendapatan Kota Malang juga. Kami optimis bisa tergarap dengan baik. Karena regulasi juga diatur dengan baik,” tegas Sutiaji.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan Kota Malang memiliki banyak potensi pajak dan retribusi yang belum terkelola dengan maksimal.
Beberapa objek pajak dan retribusi seperti parkir, penerangan jalan, hingga PBB dikatakan masih memiliki potensi lebih dari target yang selama ini ditetapkan.
“Nanti di Ranperda ini kita kupas secara mendetail. Kita akan bahas dengan tim ahli, akademisi. Melihat bagaiamana sebenarya potensi pajak dan retribusi di Kota Malang. Apa yang harus ditingkatkan, sistem apa yang akan digunakan dan sebagainya,”jelas Made.
Ia juga mendorong peningkatan target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Di 2023 diakuinya, Pemkot Malang sudah berani menetapkan target PAD mencapai Rp 1 triliun. Di dalamnya juga termasuk sektor pajak dan retribusi.
Jika dikelola dengan baik dan sistem yang digunakan untuk memungut pajak dan retribusi juga baik, efektif dan efesien, DPRD Kota Malang meyakini target pendapatan bisa melebihi target.
“Teman-teman di komisi pasti akan mengkaji ini lebih dalam. Kita harus mengetahui pijakannya dulu. Potensinya seperti apa. Nanti didukung regulasi dalam Ranperda ini,” pungkasnya. (ica/aim)