MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Berbekal bujuk rayu dan penawaran keuntungan, tiga pemuda di Kabupaten Malang tega menjadikan korban perempuan muda untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ketiganya melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat. Ironisnya, sejumlah korban diketahui masih dibawah umur.
Pelaku ditangkap jajaran Polres Malang guna upaya menghentikan bisnis lendir mereka. Mereka adalah Alfian Teguh, 25, warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Harnadi, 21, asal Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, serta Rizal Akbar, 18, warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran.
Sementara mereka telah memperdagangkan tiga korban perempuan muda berinisial FB (17), RH (16), dan RA (19). “Ketiga korban kini dalam penanganan psikologis dan pendampingan UPPA Polres Malang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro, kemarin.
Dikatakannya, para tersangka melakukan praktiknya dengan menawarkan keuntungan kepada para korbannya. Yang tak lain adalah perempuan belia. Mereka mendapatkan iming-iming uang mulai Rp 300 ribu untuk sekali kencan dengan potongan Rp 50 ribu setiap satu pelanggan untuk sang mucikari.
Korban yang diperdaya bujuk rayu tersangka akhirnya ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Sedangkan praktik prostitusi tersebut dilakukan di sejumlah penginapan dan hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi yang mengendus perbuatan itu akhirnya melakukan penangkapan pada Minggu, 11 Juni 2023 di salah satu hotel di Kepanjen.
Pria yang disapa Rizki itu menyebut, dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut sudah berjalan sekitar dua hingga tiga bulan. Di mana korban yang disasar untuk ‘dijual’ adalah para remaja yang tengah mencari pekerjaan. Mereka lalu diiming-imingi dengan uang cepat. Dalam keadaan terdesak, korban akhirnya menyanggupi tawaran para tersangka.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu mengatakan hingga kini belum ditemukan praktek atau pola kekerasan atau ancaman terhadap korban jika tidak menuruti keinginan tersangka. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut dikhawatirkan ada korban lain yang terkait. “Tidak ada ancaman yang jelas hanya bujuk rayu tadi keuntungan yang diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka,” ujarnya. (tyo/mar)