.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Hotman Paris (kanan) usai menjalani sidang tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat 5 kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img