.
Thursday, November 21, 2024

Tega Cabuli Keponakan, Paman di Bangkalan Berakhir di Jeruji Besi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Pria bernama R (37) warga Sukolilo, Bangkalan diringkus polisi, karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun.

Dilansir dari detikJatim, Jumat (16/9), Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pencabulan dilakukan dini hari, ketika korban tengah tidur di ruang tamu. Diketahui, rumah korban dan pelaku bersebelahan dan rumah korban jarang dikunci sehingga pelaku leluasa masuk kapan saja.

“Saat pelaku masuk ke rumah korban, dia melihat korban tidur di ruang tamu. Kemudian ia melakukan aksi pencabulan itu,” kata Wiwit, Jumat (16/9/2022).

Korban terbangun dan sempat melawan, ketika pelaku beraksi. Hingga berhasil pindah ke kamar.

“Korban sempat dibungkam oleh pelaku, lalu ia melawan dengan menendang pelaku,” ungkapnya.

Namun, ketika korban kembali tidur pulas, pelaku kembali mendekati korban dan mulai memegangi tubuh korban kembali.

Saat itu lah, kakak korban kemudian memergokinya dan langsung hendak menangkapnya. Namun pelaku langsung kabur. Berakhir, kakak korban melaporkan pelaku ke polisi.

“Kakak korban melihat perlakuan pelaku kepada adiknya. Saat hendak ditangkap, pelaku kabur. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi,” terangnya.

Atas dasar laporan itu, pelaku kemudian meringkus pelaku. Menurut Wiwit, pencabulan itu belum sampai pada tahap pemerosaan korban. Meski begitu, pelaku tetap ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak

“Pelaku dikenai pasal perlindungan anak dan pencabulan. Dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” tandas Wiwit. (abq/iwd/dtc/mg7/lin)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img