.
Thursday, December 12, 2024

Tegas! Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Vonis maksimal diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) sore ini.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam vonisnya Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso beberapa saat lalu.

Di akhir pembacaan vonisnya, suara Wahyu Iman Santoso terdengar bergetar. Ia juga sempat terhenti beberapa detik sebelum bagian akhir pembacaan vonis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. (ley/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img