Tunggu Penjadwalan Pengadilan Negeri
Terkait Lahan di Depan Exit Tol Madyopuro
MALANG POSCO MEDIA – Pasca diwarning Pansus Pembahasan Pembebasan Bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang, Pemkot Malang akhirnya mengambil tindakan tegas. Kemarin, Bagian Hukum Pemkot Malang sudah mendaftarkan permohonan konsinyasi ke PN Malang terkait pembebasan lahan bangunan di Jl Ki Ageng Gribig (depan Exit Tol Pandaan Malang Kelurahan Madyopuro).
Konsinyasi dalam permasalahan pembebasan lahan adalah proses dimana uang ganti rugi dititipkan ke instansi yang memerlukan tanah kepada pengadilan untuk penyalurannya.
Ini dijelaskan Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno kepada Malang Posco Media, Jumat (8/9). Ia menjelaskan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan konsinyasi untuk masalah pembebasan lahan di Jl Ki Ageng Gribig ke PN Malang. “Sudah. Hari ini tadi (kemarin, red) sudah kami daftarkan,” tegas Suparno.
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi yang diberikan Pansus Penyelesaian Pembebasan Lahan Jalan Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang belum lama ini. Dimana Pemkot Malang diberi tenggat waktu melakukan tindakan tegas sebelum tanggal 20 September 2023.
Suparno menjelaskan langkah selanjutnya akan diserahkan pada PN Malang sebagaiamana prosedural konsinyasi biasa dilakukan. “Ya selanjutnya kita menunggu proses penjadwalan dari PN,” papar Suparno.
Upaya yang dilakukan Pemkot Malang untuk bisa membebaskan lahan yang sejak 2016 belum terselesaikan itu dilakukan semaksimal mungkin. Sebelumnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga sudah menganggarkan Rp 1 miliar.
Anggaran ini dilakukan untuk membiayai segala urusan administrasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan penyelesaian masalah lahan tersebut. Seperti salah satunya menunjuk appraisal independen baru.
Suparno menegaskan bahwa rekomendasi pansus DPRD Kota Malang juga dijadikan pedoman tindaklanjut yang dilakukan Pemkot Malang. Yakni melakukan konsinyasi. “Jadi kita ikuti proses di PN selanjutnya,” tegas Suparno.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan meskipun Pansus Pembebasan Lahan Jalan Ki Ageng Gribig memberi deadline hingga 20 September, Ia menyadari proses yang berjalan tidak bisa sesingkat itu. Jika pun, kata Made, eksekusi belum bisa dilakukan hingga masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wawali Sofyan Edi berakhir, hal ini akan diteruskan kepada Pj Wali Kota Malang nantinya.
“Ya intinya ada tindakan tegas dulu. Tapi kalaupun nanti belum bisa, Pj Wali Kota Malang yang akan kami desak dan dorong untuk menyelesaikan. Karena dari penelaahan Pansus, pemkot sudah bisa bertindak tegas dan harus berani,” tegas Made.
Menambahkan Ketua Pansus Pembahasan Pembebasan Bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig (Exit Tol) Bayu Rekso Aji menegaskan uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Malang berjumlah Rp 491.059.000 (Rp 491 Juta). Jumlah ini merupakan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen baru yang yang ditunjuk pada 26 Juni 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Dijelaskan Bayu, berdasarkan PP No 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5), maka pemilik lahan bersengketa di Jl Ki Ageng Gribig memang berhak untuk mendapatkan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
“Tapi hasil penilaian appraisal sesuai dengan yang dilakukan pada Juni 2023 (dilakukan appraisal ulang oleh KJPP independen) sudah sesuai maka uang ganti kerugian akan dititipkan kepada pengadilan. Untuk itu kita tunggu tindakan pemkot selanjutnya,” pungkas Bayu.(ica/lim)