Saturday, October 4, 2025
spot_img

Tegaskan Jam Buka Selama PPKM Level 2, Pamor Keris Sidak Kafe dan Tempat Hiburan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Petugas gabungan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Prokes di Masyarakat), kembali melakukan penegakan prokes di Kota Malang. Kali ini petugas menyasar tempat hiburan dan kafe, yang beroperasi di atas pukul 21.00, Sabtu (12/2) malam.

Kabid KKU Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, agenda ini adalah respons dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di Kota Malang. Baik yang terpapar Covid-19 varian Delta atau Omicron. “Kasus aktif Covid-19 hingga saat ini mencapai  rata-rata 400 orang yang terkonfirmasi positif. Dan ini perlu kami tegaskan kepada para pelaku usaha, untuk turut aktif mencegah penularan Covid-19. Dan akan kami tindak apabila abai terhadap aturan,” tegasnya.

-Advertisement- HUT

Ada lima titik yang disasar oleh petugas. Dimulai dari Twenty KTV Club Restauran Lounge di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dari lokasi tersebut, petugas memberikan peringatan dan imbauan agar semakin meningkatkan prokes. Karena bisa jadi para pengunjung ini terkonfirmasi tetapi tidak terlacak, karena tidak terpantau pelaksanaanya.

Kemudian petugas melanjutkan inspeksi dan bergerak ke sejumlah tempat usaha lainnya. Untuk sasarannya yakni, Alfamart Soekarno-Hatta (Soeha), Kafe Loading Lowokwaru, Nakoa Kafe Kecamatan Klojen  serta kafe sawah di Kawasan Sudimoro.

Untuk di kafe di kawasan Sudimoro tersebut, petugas banyak menemukan pelanggaran prokes. Sehingga Rahmat menengaskan agar tidak mengulangi hal tersebut, karena saat ini Kota Malang masih dalam PPMK Level 2 dengan aturan jam buka yang terbatas. “Apabila memang bukanya sejak pagi, maka harus tutup pukul 21.00. Apabila bukanya sejak sore maka jam tutupnya maksimal sampai pukul 24.00,” tegasnya.

Selain jam operasional, para pengunjung dan karyawan wajib makai masker dan aplikasi PeduliLindungi. “Mengingar kapasitas maksimal level 2 yaitu 75 persen, tidak boleh ada kerumunan di dalam kegiatan apapun,” tandasnya.

Operasi ini melibatkan beberapa unsur penting. Seperti hal nya Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Maalng, Satpol PP Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Bakesbangpol, Wastib dan BPBD.

Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang Kapten Kav Sarmeli menegaskan penegakan prokes sangat penting di masya rakat. Tentu saja ini untuk menurunkan penyebaran Covid-19. “Harapan kami masyarakat semakin sadar tentang pentingnya prokes untuk melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar kita,” ujarnya.

Hingga saat ini petugas tetap melakukan penegakan secara humanis, untuk lebih awas terhadap penyebaran Covid-19. Selain itu petugas juga siap mengenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bagi orang atau tempat usaha yang membandel dalam pelaksanaan aturan dan prokes di Kota Malang. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img