spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Tegaskan Pakai Sandal Japit Bukan Pelanggaran Aturan Lalin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota (Makota), secara resmi menegaskan tidak ada penilangan untuk pengendara motor yang menggunakan sandal japit. Hal tersebut untuk merespon ramainya pertanyaan usai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 yang dimulai sejak Senin (13/6) lalu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan bahwa secara prinsip pengendara tersebut tidak masuk kategori pelanggaran. Namun, untuk meningkatkan angka kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara khususnya bagi yang mengendarai roda dua.

“Pada prinsipnya kami tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal japit. Namun lebih kepada memberikan imbauan serta edukasi kepada mayarakat, agar masyarakat lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari risiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Operasi ini sendiri difokuskan menggunakan sistem tilang secara elektronik. Untuk wilayah hukum Polresta Malang Kota, petugas mengoperasikan sebanyak dua armada INCAR.

Sehingga bukti pelanggaran (tilang) yang dijatuhkan kepada pengendara, itu sudah terdaftar di aplikasi armada tersebut. Serta setiap pelanggarannya, telah sesuai dengan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal ini Yoppi menegaskan bahwa apa yang ditindak oleh petugas telah sesuai dan selaras dengan aplikasi INCAR. “Kami lebih kepada memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk benar benar memperhatikan keselamatan dan kemanan saat berkendara,” tandasnya.

Ia mencontohkan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin), masyarakat yang menggunakan sepatu lebih kecil resiko fatalitasnya daripada yang menggunakan sandal, dan menggunakan helm SNI dan dikunci sampai ‘klik’. Apalagi ditambah dengan menggunakan jaket, bisa mengurangi risiko fatalitas dibandingkan dengan yang menggunakan di luar saran tersebut.

“Dengan ini kami memimnta kepada seluruh masyarakat, untuk menghentikan polemik tentang penggunan sandal japit yang akan dikenakan tilang, karena informasi tersebut tidak benar. Mari meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, hindari pelanggaran, serta tanamkan rasa malu apabila melanggar aturan. Sesuai tema Operasi Patuh Semeru 2022, yakni Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” pungkas mantan Kasatlantas Polres Blitar itu. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img