MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, dibebastugaskan dari jabatannya oleh Walikota Malang, Wahyu Hidayat, per 1 Agustus kemarin perihal perbuatan poligami tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu, saat meninjau sosialisasi satu jalur di depan Pasar Oro-Oro Dowo, Sabtu, (2/7) pagi tadi. Ia menyebutkan, peristiwa tersebut termasuk kategori pelanggaran disiplin berat.
“Kami non-job kan, turun dari jabatannya, nanti kami evaluasi. Sementara jadi staf di Sekretariat Daerah dibawah Asisten II. Bebas jabatan dulu,” ujar Wahyu Hidayat.
Ia menyampaikan, akan melihat perkembangan mantan Kadis DLH Kota Malang tersebut sambil menunggu adanya mutasi.
“Sambil menunggu mutasi dan perkembangan,
Semua kan ada kemungkinan. Kami lihat perkembangannya bagaimana kalau sudah sadar atau gimana nanti ada kriterianya,” imbuh Wahyu.
Sebagai gantinya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menunjuk Sekretaris DLH, Drs. Gamaliel Raymond Matondang, MAP, untuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala DLH Kota Malang.
Dilokasi yang sama, Raynond menyampaikan, sudah siap melaksanakan tugas yang sudah diamanahkan oleh wali kota.
Raymond, juga menjelaskan, meskipun ia sebagai Plh, namun jabatannya masih Sekretaris Dinas. Sedangkan untuk jabatan Plh akan berhenti secara otomatis ketika adanya mutasi (jabatan definitif,red).
Dalam waktu dekat, ia akan langsung bekerja dengan adanya perbaikan taman dan pengelolaan sampah agar cepat habis. Sampah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, empat tahun kedepan TPA Supit Urang akan penuh jika tidak adanya inovasi dalam pengelolaan sampah.
“Sesuai perhitungan kementerian lingkungan hidup, satu orang menghasilkan ¾ Kg sampah. Sedangkan di Kota Malang dengan tambahan dari mahasiswa, 4 tahun kedepan TPA Supit Urang akan penuh,” ujarnya. (hud/nug)