Sunday, March 16, 2025

Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIAPemerintah Kota Malang memastikan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga bulan suci serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan aturan tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan, namun pelaksanaannya masih menunggu pelantikan walikota dan wakil wali Kota Malang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari nanti.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu pelantikan walikota dan Wawali. Rencananya, sekitar 28 Februari surat edaran akan resmi diterbitkan,” ujar Heru kepada Malang Posco Media, Senin (17/2) kemarin.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Malang akan bertugas memastikan tempat-tempat hiburan yang termasuk dalam cakupan peraturan benar-benar menghentikan operasionalnya selama Ramadan.

“Kami akan menertibkan tempat hiburan sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi tegas,” tegas Heru.

Kebijakan ini tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2015 dan Perwali No. 32 Tahun 2015, yang juga menjadi dasar aturan serupa di tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan tempat berjualan takjil yang biasanya banyak bermunculan di Kota Malang juga akan masuk dalam peraturan itu. Harapannya dapat tertib dan tidak mengganggu arus ketertiban lalu lintas jalan.

“Rujukannya tetap sama seperti tahun lalu, mengacu pada Perwali yang ada,” tambahnya.

Selain menyiapkan regulasi khusus untuk Ramadan, Pemkot Malang juga akan mengadakan sosialisasi bagi para pelaku usaha hiburan dan penjual minuman beralkohol. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 pukul 09.00 WIB.

Namun, Heru menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya membahas kebijakan penutupan tempat hiburan selama Ramadan, tetapi juga regulasi lain yang berkaitan dengan sektor kepariwisataan. Beberapa di antaranya adalah Perda No. 4 Tahun 2020 serta Perda No. 11 Tahun 2010 dan 2013 yang mengatur pusat kepariwisataan di Kota Malang.

“Kegiatan ini lebih kepada penjelasan aturan bagi sektor kepariwisataan secara umum, termasuk pengusaha tempat hiburan. Namun, penutupan selama Ramadan tetap akan diberlakukan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkot Malang berharap suasana Ramadan tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hiburan, untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan bersama selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (mg/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img