MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemilik usaha tempat makan atau restoran tetap diperbolehkan operasional di siang hari selama bulan Ramadan. Namun demikian, ada syarat bagi yang berjualan. Yaitu memberikan penutup tirai atau kain. Sehinggga aktifitas di dalam tempat makan tidak terlihat.
“Untuk warung makan restoran boleh buka. Tidak ada larangan. Hanya ditutup saja, agar aktifitas dalam ruangan tidak terlihat dari luar,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Malang, Gatot Yudha Setiawan.
Kepada Malang Posco Media, tidak adanya larangan tutup untuk tempat makan ini dikatakan Gatot, karena tidak semua orang menjalankan puasa. “Mereka yang warungnya buka itu melayani orang yang tidak berpuasa. Tidak perlu dipersoalkan juga, prinsipnya semuanya saling menghormati,’’ katanya.
Sementara itu Gatot juga mengatakan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama. Dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 H /2024 M, telah diatur dengan jelas.
Yaitu pertama umat islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan satu Ramadan 1445 H /2024. Umat Islam dikatakan Gatot sesuai dengan surat edaran Menteri Agama juga melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Lalu bagaimana dengan aktifitas tadarus yang biasanya dilakukan sampai dinihari? Gatot mengatakan tidak masalah. Aktifitas mengaji dapat dilakukan. Hanya saja, penggunaan pengeras suara dibatasi sampai dengan pukul 22.00. “Prinsipnya semuanya harus toleransi. Saling menghormasi satu dengan yang lainnya,” tegasnya. (ira/mar)