.
Wednesday, December 11, 2024

Temuan Baliho Provokatif, TKD Paslon 2 Angkat Bicara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Batu Paslon Prabowo dan Gibran angkat bicara atas temuan baliho berkonten provokatif terhadap Calon Wakil Presiden RI, Gibran pada Pemilihan Umum 2024 yang terpasang dibeberapa titik di Wilayah Kota Batu.

Perwakilan TKD Kota Batu Paslon Prabowo dan Gibran, Heli Suyanto menanggapi bahwa adanya baliho bernada provokatif tidak bisa berkata banyak. Hanya ia meminta agar selama pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan santun dan damai.

“Kami tidak komentar banyak. Intinya kami serahkan ke Bawaslu dan Bawaslu sendiri sudah gerak cepat dengan mencopot baliho tersebut. Sesuai instruksi dari atas kami ingin pelaksanaan kampanye hingga Pemilu nanti berjalan aman dan damai,” ujar Heli kepada Malang Posco Media Selasa (30/1) kemarin.

Lebih lanjut, Ketua DPC Gerindra Kota Batu ini menyampaikan dengan adanya baliho provokatif tersebut agar masyarakat yang menilai. Namun ia juga berpesan agar masyarakat menyikapi dengan positif. 

“Masyarakat yang akan menilai nantinya. Tapi masyarakat harus menyikapi dengan positif. Sikap positif ini kami artikan agar disikapi dengan santun agar tidan terjadi perpecahan karena pilihan yang berbeda,” bebernya.

Diketahui bahwa Bawaslu Kota Batu Kota Batu mendapatkan informasi masyarakat perihal adanya baliho berkonten provokatif terhadap salah satu Calon Wakil Presiden RI pada Pemilihan Umum 2024 yang terpasang dibeberapa titik di Wilayah Kota Batu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi S.Sos meminta jajaran Panwaslu Kecamatan ke depan agar melakukan patroli pengawasan dan segera mencopot baliho yang dinilai melanggar konten dan penempatan lokasi pemasangan sesuai PKPU.

“Kami sudah mengkaji keberadaan baliho tersebut atas hasil temuan pengawas kami di lapangan. Memang tidak diketahui persis siapa pemasangnya, namun konten baliho tersebut bernuansa provokatif antar Paslon pada Pilpres 2024. Selain itu juga melanggar ketentuan lokasi pemasangan, karena ditempatkan di pagar fasilitas pemerintah dan halaman pribadi tak berizin. Baliho tersebut kami minta untuk di copot, demi Kondusifitas Wilayah Kota Batu menuju Tahapan puncak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.

Dari hasil kajian Bawaslu menyatakan bahwa Baliho tersebut secara administratif, melanggar Ketentuan PKPU Kampanye dan Perwali Nomor 23 Tahun 2012. Selain itu, muatan kontennya berpotensi pidana, karena melanggar Ketentuan Pasal 280 Ayat (1) Huruf c dan d Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Yogi mengimbau masyarakat secara umum, relawan dan tim pelaksana kampanye agar menahan diri, menjaga Pemilu 2024 di Kota Batu secara tertib dan aman dengan tidak melakukan provokasi, menebar ujaran kebencian, menghina pribadi, ras, suku agama/golongan,serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img