Malang Posco Media – Civitas akademika Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang sekarang berubah menjadi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang diminta tidak terpengaruh dengan klaim Dr. H. Christea Frisdiantara, Ak., MM yang menyatakan sebagai pengurus sah PPLP – PT PGRI sebagai badan penyelenggara universitas itu. Meski, upaya Peninjauan Kembali (PK) kubu Drs. H. Soedja’i yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPLP – PT PGRI Malang, ditolak, dianggap tidak ada pengaruhnya.
Ini diungkapkan Hermawi Taslim, SH, kuasa hukum PPLP – PT PGRI Malang, Senin (6/6) siang. Alasannya, Menkumham sudah menerbitkan SK baru No. AHU-0000270.AH.01.08 tahun 2019 tentang Badan Hukum PPLP – PT PGRI Malang. SK itu diterbitkan tanggal 22 Maret 2019 lalu, dengan Ketua Drs. H. Soedja’i dan Wakil Ketua I, Drs. Abdoel Bakar TS, M.Pd, Wakil Ketua II, Dr. Ir. Waluyo Edi Susanto, MP dan empat pengurus lain.
“Klien kami sudah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta tanggal 17 Januari 2018 dengan objek perkara SK Menkumham No AHU. 0000001.AH.01.08 tahun 2018 tentang Badan Hukum PPLP – PT PGRI Malang yang susunan pengurusnya diketuai Christea,” terangnya. Perkara itu, lanjut dia, berproses hingga MA pada tingkat kasasi dan menyatakan obyek gugatan itu sudah dinyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mencabut keputusan ini.
“Sebagai konsekuensinya, Menkumham sudah mencabut keputusan No AHU. 0000001.AH.01.08 tahun 2018 tentang Badan Hukum PPLP – PT PGRI Malang yang susunan pengurusnya diketuai Christea. Tanggal 25 Agustus 2021, Christea mengajukan upaya PK dengan nomor register 56 PK/TUN/2022. Tapi tanggal 10 Maret 2022, sudah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima,” papar Taslim, sapaannya.
Dia menerangkan, selain mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta, Soedja’i juga melakukan gugatan perdata melalui PN Malang dengan nomor perkara 167/PN.G/2018/PN. MLG tanggal 16 Agustus 2018 dan meminta agar majelis hakim menyatakan agar SK Menkumham No AHU. 0000001.AH.01.08 tahun 2018 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Sebab itu, kedua gugatan yang diajukan klien kami di PTUN Jakarta dan PN Malang, memiliki substansi yang sama dan PTUN telah terlebih dulu memutuskan. Artinya, gugatan klien kami sudah kehilangan obyek karena telah diputuskan oleh PTUN tingkat kasasi dan PK. Itulah sebabnya, amar putusan PK klien kami ditolak dan tidak memiliki implikasi hukum apapun karena terlebih dulu diputus melalui MA” urainya.
Apalagi, tegas Taslim, Menkumham sudah melaksanakan atau mencabut SK Menkumham No AHU. 0000001.AH.01.08 tahun 2018. “Gampangnya, tidak ada perubahan apapun dalam tubuh badan penyelenggara universitas karena memang tidak ada kaitannya dengan kepengurusan klien kami,” tutupnya. Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Dr. Pieter Sahertian, M.Si juga meminta civitas akademika tenang menghadapi klaim itu.
“Persoalan sudah clear. Ini kan hanya sengketa pengurus. Mahasiswa diharap tetap belajar. Tetap dilayani proses pembelajarannya. Semua kegiatan akademik terus berjalan, tidak ada kendala sama sekali,” kata Pieter. Mantan kuasa hukum PPLP – PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, SH, MH angkat bicara terkait persoalan itu. Dikonfirmasi melalui ponselnya, dia menyebut gugatan Christea melalui pengadilan umum tempo hari hanya assesoris saja.
“Apapun putusan gugatan Christea yang sekarang, tidak ada pengaruhnya terhadap kepengurusan dengan ketua Drs. H. Soedja’i yang sudah disahkan Kemenkumham RI. Toh, SK Menkumham No AHU. 0000001.AH.01.08 tahun 2018 milik Chistea sudah dibatalkan MA,” ungkapnya. Secara teori, lanjut dia, perkara yang ada sekarang melekat azas nebis in idem.
“Perkara yang substansi obyek dan subyek yang sama, tidak bisa diadili dua kali. Kalaupun gugatan Drs. H. Soedja’i di PN Malang ditolak pada tingkat banding dan kasasi, tidak serta merta memenangkan Christea. Karena tidak ada gugatan rekonvensi dari pihak Christea dan kawan – kawannya sebagai tergugat yang dikabulkan pengadilan,” urai advokat senior tersebut. (mar)