spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Tenteng Celurit, Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Warga sekitar Pasar Gondanglegi digegerkan dengan seorang pria menenteng celurit di depan sebuah warung, Rabu (17/1) malam. Pria ini juga menebar ketakutan pada warga yang melintas di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman. Tak kurang dari 24 jam, anggota Polsek Gondanglegi berhasil meringkusnya.

Dia adalah Bambang Mulyono, 54, warga Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi. Aksinya terekam dalam sebuah video amatir warga di depan sebuah warung bakso dan diunggah di media sosial. Mengenakan kaus hitam, celana panjang dan membawa sarung di bahu, dia berjalan sempoyongan dan mengayun-ngayunkan celurit.

“Ia merupakan seorang jukir di sana. Mengaku punya masalah dengan jukir lain, sehingga dalam kondisi mabuk, mencari temannya itu sambil bawa celurit. Sementara mengaku karena masalah tarikan parkir saja,” terang Kanitreskrim Polsek Gondanglegi, Iptu Arif Karnawa saat dikonfirmasi, kemarin.

Namun, temannya sesama jukir, tidak ada di lokasi. Dia lalu tampak kesal dan mengacungkan ke warga. Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan menambahkan, anggota Polres Malang yang melakukan patroli cyber menerima informasi tersebut Rabu (17/1) sekitar pukul 20.00. Petugas kemudian ke lokasi kejadian guna memeriksa situasi.

“Namun saat itu anggota tidak mendapati pelaku yang diduga telah meninggalkan tempat kejadian. Petugas kemudian segera melakuan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelakunya,” ujar Adnan. Tak sampai lima jam, Bambang berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah temannya, Desa Putat Kidul, Gondanglegi.

Dia digelandang ke Mapolsek Gondanglegi bersama barang bukti sebilah sajam celurit. Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Gondanglegi. Namun kami masih terus mendalami motif pelaku melakukan hal itu. Sampai saat ini, penyidik Polsek Gondanglegi masih memeriksa pelaku untuk mencari motif lain,” pungkasnya. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img