MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menjawab terkait dengan viralnya dana pensiun yang tidak bisa dicairkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait dengan hal tersebut. Melalui Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDK) OJK, Ogi Prastomiyono yang meluruskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar.
Dana pensiun karyawan tetap masih bisa dicairkan meskipun dalam rentang waktu berkala selama 10 tahun. Seseorang yang pensiun bisa mencairkan dana pensiun sebesar 20 persen secara sekaligus.
“Sementara itu untuk sisanya yakni 80 persen akan diberikan secara berkala setiap bulannya, baik dengan melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi,” terangnya pada konferensi pers RDK bulan Agustus, Jumat (6/9) lalu.
Harmonisasi program pensiun dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dalam meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Tujuan dari pelaksanaan program pensiun tak lain adalah menjaga keseimbangan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
“Sebenarnya setelah memasuki usia pensiun, mereka yang pensiun masih menerima dana manfaat secara berkala setiap bulannya. Jika selama ini dana pensiun yang di cairkan secara sekaligus dalam waktu satu bulan dan dikenakan denda 5 persen, hal itu kurang tepat,” tutur Ogi.
Menurutnya, anuitas seharusnya diberikan secara berkala setiap bulannya meskipun dana pensiun tidak bisa dicairkan secara langsung selama 20 tahun, namun bagi mereka bisa mendapatkan manfaat setiap bulannya.
“Namun ada pengecualian, kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta, itu bisa dicairkan sekaligus. Itu di ketentuannya boleh dicairkan sekaligus,” tegasnya.
Dilanjutnya, ini merupakan program pensiun yang tentunya berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS. Hal tersebut telah diatur dalam POJK 27 tahun 2023 dan terkait POJK 8 tahun 2024 terkait dengan kontrak asuransi.
“Saya berharap bahwa penjelasan ini lebih gelar dan bisa dipahami oleh seluruh peserta karena ketentuan ini akan berlaku enam bulan setelah penetapan POJK nomor 8 tahun 2024, yang bermakna akan dimulai pada akhir Oktober 2024,” tandasnya. (adm/aim)