Sidang PPL Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Lt. V Balaikota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa untuk Kota Batu terkait Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria penerbitan sertifikat dengan hasil mencakup 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 m2 di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
“Terkait pelaksanaan reforma agraria penerbitan sertifikat, BPN Kota Batu untuk hasilnya mencakup 280 bidang tanah dengan total luas 175.780 m2 di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji,” ujar Kepala BPN Kota Batu, Ir R Haris Suharto MM.
Untuk selanjutnya, BPN Kota Batu akan membantu penyelesaian masalah dan perbaikan administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas. Selain itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu juga akan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Haris menerangkan, redistribusi tanah adalah proses pembagian atau pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertifikat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
“Sedangkan untuk beberapa tahapan kegiatan dalam program redistribusi tanah ada beberapa proses. Diantaranya penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur TA. 2023, penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi obyek dan subjek, pengukuran dan pemetaan dan sidang panitia pertimbangan landreform.
“Kemudian penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan redistribusi tanah, pembukuan kak dan penerbitan sertifikat. Objek redistribusi tanah sendiri meliputi tanah pertanian dan non-pertanian yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform,” paparnya.
Untuk beberapa contoh objek redistribusi tanah termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku, tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.
“Penting kami sampaikan bahwa subyek penerima redistribusi tanah harus memenuhi kriteria tertentu. Seperti menjadi warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud,” imbuhnya.
Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas, telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah yang dihadiri oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait. Selanjutnya, dilakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah, yang menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ditambahkan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwa untuk program redistribusi tanah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat. Selain itu redistribusi tanah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan kerja sama dari berbagai pihak, program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Sumberbrantas dengan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya. (eri/udi)