.
Friday, November 22, 2024

Terdakwa Investasi Renovasi Properti Bodong Dihukum Tiga Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa perkara penipuan berkedok renovasi properti, dihukum majelis Pengadilan Negeri Kelas IA Malang dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang yang digelar PN Kelas IA Malang, Senin (11/4) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Haryani itu, menyatakan bahwa terdakwa Rr. Puji Hastuti, 52, warga Jalan Brigjen Slamet Riyadi Kecamatan Klojen itu terbukti bersalah. Hakim mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

“Berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukit melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua tentang pasal 378 KUHP. Dengan ini terdakwa kami putus untuk dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama masa penahanan. Serta tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” beber Sri Haryani.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh. Heriyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyatakan sikap pikir-pikir. Hal ini juga menunggu, apakah ada arahan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Keputusan ini sebenarnya telah sesuai dengan, tuntutan dari JPU agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Rr. Puji Hastuti menyatakan sikap menerima. Dirinya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan tersebut. “Ya, saya terima keputusannya Yang Mulia,” jawabnya singkat secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas IIB Malang itu.

Sebelumnya Rr. Puji Hastuti melakukan aksi penggelapan itu terhadap korban Sandy Hariman pada 31 Oktober 2018 lalu. Korban diberikan tawaran untuk melakukan investasi properti, yang nantinya digunakan untuk renovasi.

Setelah itu, hasil dari renovasi tersebut akan dilakukan bagi hasil keuntungan setelah properti tersebut bisa difungsikan kembali. Puji menyampaikan hal tersebut dengan meyakinkan, sehingga korban luluh dan menitipkan sebagian besar uangnya kepada pelaku.

Berawal dari modal Rp 400 juta, pelaku meminta untuk ditambah lagi nominalnya dengan segudang alasan. Setelah berjalan cukup panjang, setidaknya ada total Rp 888.875.000, yang disetor korban kepada terdakwa secara bertahap.

Awalnya korban sempat menerima pengembalian uang bahkan beserta dengan keuntungannya. Tetapi itu tidak bertahan lama, sehingga pengembalian macet dan uangnya tidak ada yang kembali, hingga mencapai Rp 497.677.500.

Perkara itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, kemudian mememasuki tahapan kejaksaan kemudian dilimpahkan  di PN Kelas IA Malang. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img