Malang Posco Media, Surabaya – Lima terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro disalah satu Bank Plat Merah yang ada di Kota Batu Tahun 2021 sampai dengan 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5).
Kelima terdakwa tersebut berinisial JWB yaitu selaku Mantri, MHCA, AS, NA dan AZ yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Adapun persidangan perdana dilaksanakan secara Online, yang dihadiri langsung oleh Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu) selaku Jaksa Penuntut Umum, Silvana Chairi, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Afrid Sundoro Putro, S.H (Jaksa Penuntut Umum) dan Alfadi Hasiholan, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, I Made Yuliaoa, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Lujianto, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH mengatakan mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. “Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.066.481.674,” ujarnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke 5 (lima) terdakwa tersebut dengan Dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair mengacu pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB. Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya. (*/nda)
-Advertisement-.