spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Terdakwa Korupsi PD RPH Minta Keringanan Hukuman

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rugikan uang negara hingga ratusan juta, terdakwa dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018, minta hukumannya diringankan. Menurut terdakwa, apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang terlalu berat.

Dua terdakwa atas nama Siti Endah Nugroho alias SEN, 49, beserta suaminya Andri Mulya alias AM, 49, sempat memelas kepada JPU. Dengan wajah pasrah dan penuh harap sejoli terduga koruptor itu meminta agar apa yang telah dituntutkan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Malang menuntut kedua terdakwa untuk dihukum pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500, subsider tiga tahun penjara.

Sejoli asal Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Kabupaten Jombang itu merasa keberatan dengan hukuman, yang dituntutkan oleh JPU Kejari Kota Malang. Sehingga keduanya meminta agar JPU bisa merubah tuntutannya menjadi lebih ringan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH membenarkan atas permohonan tersebut. Ia menilai merupakan hal yang wajar bagi seorang terdakwa yang telah mengakui perbuatannya untuk meminta sebuah keringanan hukuman. “Memang ini hal yang lumrah, bagi terdakwa untuk meminta keringanan,” katanya.

“Mengingat salah satu hal yang meringankan terdakwa adalah memiliki tanggungan keluarga, yang saat ini ditinggal oleh keduanya,” ungkap Eko kepada Malang Posco Media, kemarin. Untuk saat ini permohonan tersebut masih dicermati oleh JPU.

Seperti diberitakan, kasus korupsi ini bermula pada Bulan November 2017 lalu. Berdasarkan RKAP Tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian kesepakatan terkait program penggemukan ternak sapi itu, digelar pertemuan.

Yakni antara Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama A.A. Raka Kinasih, 44, warga Jalan Taman Agung  Kota Malang dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia. Andri merupakan suami dari Siti Endah yang menawarkan kerjasama kepada PD RPH Kota Malang.

Setelah penandatanganan perjanjian, terjadi beberpa penyimpangan termasuk tidak disertainya dokumen kerjasama dengan studi kelayakan investasi. Terbukti bahwa Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi.

Selain itu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img