.
Friday, November 22, 2024

Terdakwa Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Persidangan kasus mark mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu terus bergulir. Terbaru Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu memberikan tuntutan hukuman yang berbeda bagi dua terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.

Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo bahwa dua terdakwa, pertama Nanang Ismawan Sutriyono (NIS) dituntut oleh JPU hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. NIS melanggar pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

“Terdakwa NIS juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.12.650.000. Dengan tenggat waktu pembayaran maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak memenuhi kewajiban itu, maka harta benda akan disita jaksa dan dilelang sebagai pengganti,” ujar Edi kepada Malang Posco Media.

Untuk terdakwa kedua, yakni Edi Setiawan (ES) dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan. ES dinyatakan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. ES juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atau subsidair selama enam bulan kurungan.

“Berdasarkan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa, seluruh barang bukti berupa berkas dikembalikan kepada pemilik maupun dinas yang berkaitan tentang perkara tersebut. Sedangkan untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp. 31.750.000 dirampas untuk negara,” bebernya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukum. Dengan persidangan akan dilaksanakan pada hari Jumat (17/6) besok.

Untuk kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini diketahui mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,08 miliar. Dari total anggaran pengadaan lahan seluas 8500 meter persegi dari APBD 2014 sebesar Rp 9 miliar.

Keduanya dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi menyalahi UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 nomor 2001 tentang pemberantasan tipikor. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img