MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aset pertanggungjawaban aksi penipuan dan penggelapan oleh oknum notaris Diana Ististlam alias DI, 55, segera menemui titik terang. Hal tersebut usai perdebatan panjang dalam lanjutan persidangan yang dilaksnakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (21/3) pagi.
Sebelumnya, terdakwa Diana Istislam memang telah menyepakati nota perdamaian dengan korban sekaligus pelapor Indran Soedjoko. Hal itu menyusul tidak terealisasinya transaksi yang melibatkan dirinya beserta tiga tersangka lain yakni Lie Dwi alias LDL, 34, Mochammad Sofyan alias MSW, 39, dan Rudianto alias RD.
Mereka terlibat sebuah transaksi sebuah hotel di wilayah Jalan Kedawung Kecamatan Lowokwaru. Tidak tanggung-tanggung, nilai dari objek tersebut di awal ditawarkan terdakwa RD, LDL san MSW senilai Rp 7 miliar. Kemudian korban sempat menawar dan sepakat di angka Rp 4 miliar.
“Setelah itu korban sepakat, dengan bukti nyata ada stempel basah dari notaris dan ungkapan bahwa tedakwa DI siap bertanggungjawab atas apapun yang terjadi pada transaksi tersebut,” ungkap penasihat hukum (PH) Indra Soedjoko, Suhendro Priyadi saat ditemui Malang Posco Media usai sidang.
Dirinya menghargai bahwa terdakwa Diana Istislam, bisa membuktikan ungkapannya itu. Dirinya sudah bersepakat, mengganti uang senilai Rp 3 miliar yang dibayarkan untuk uang muka, diganti dengan sebuah aset berupa tanah di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang seluas 330 meter persegi.
“Untuk agenda persidangan kali ini, kami juga sudah memastikan bahwa aset tersebut sudah dalam proses balik nama. Hanya tinggal menunggu waktu saja. Sementara jalannnya persidangan, kami tetap menghargai proses hukum yang berlangsung,” jelasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, saksi korban sempat dicecar beberapa pertanyaan. Khususnya terhadap apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam sidang tersebut terdakwa satu Diana Istislam hadir langsung dalam persidangan. Sementara terdakwa kedua LDL dan terdakwa ketiga MSW mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IA Malang.
Menanggapi hal itu, Dr. Sholehoddin mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya tidak bisa dibuktikan mendukung perbuatan jahat. Pasalnya dirinya hanya dihadirkan untuk bersaksi atas kesepakatan yang sudah terjadi di luar kuasanya.
“Jadi notaris ini kan hanya mengurus perjanjian yang sudah disepakati di luar. Dan tidak mendukung adanya tindak pidana yang terjadi. Dan ini yang tadi kami sampaikan, terkait pemeriksaan saksi dalam agenda sidang tersebut,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan objek jual-beli hotel itu, terjadi pada Januari 2021 lalu. Berawal dari korban Indra alias IS mendapat penawaran membeli hotel seharga Rp 7 miliar dari seseorang bernama Rudi.
Penjualan itu berawal dari ide Lie Dwi alias LDL, 34, dan Mochammad Sofyan alias MSW, 39, dan mempertemukan notaris Diana Istislam alias DI, 55. Setelah diskusi panjang korban menerima tawaran dengan harga objek senilai Rp 4 miliar yang baru dibayarkan sebanyak Rp 3 miliar untuk pengurusan syarat administasi.
Karena tidak kunjung ada hasil baik berupa legalitas objek tersebut, korban langsung melaporkan para pelaku ke Polda Jatim. Setelah hasil pemeriksaan ada empat tersangka yang diamankan dengan dua berkas perkara yang kemudian disidangkan di PN Kelas IA Malang. (rex/jon)