MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Suasana haru mewarnai sidang vonis delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (28/4). Isak tangis terdengar ketika majelis hakim memutuskan para terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati dan seumur hidup.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugerah Pratama, terdakwa Yudi Cahaya Nugraha (23) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara tujuh terdakwa lainnya — Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) — masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah memproduksi narkotika jenis sinte dan psikotropika, namun kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup dari jaksa,” ujar Yoedi seusai sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yudi memiliki peran lebih besar karena berkomunikasi langsung dengan pengendali jaringan bernama Bang Khen dan Koko Amin, yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran sentral itulah yang membuat hukuman Yudi lebih berat dibanding rekan-rekannya.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan masih akan berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.
“Kami akan diskusi dulu. Jika keluarga menerima, mungkin tidak ada banding. Tapi jika tidak, kami bisa menempuh langkah hukum lain,” katanya.
Guntur menilai kliennya sebenarnya adalah korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijebak untuk menjadi pekerja di pabrik narkoba. Namun demikian, ia tetap menghormati putusan hakim.
“Kami berterima kasih karena majelis mempertimbangkan kondisi para terdakwa,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik narkoba oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada 2 Juli 2024. Lokasi clandestine lab itu ditemukan di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan tembakau sintetis (sinte) di kawasan Kalibata, Jakarta, yang kemudian mengarah ke pengiriman barang dari Malang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Yudi dengan hukuman mati, dan tujuh terdakwa lain dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat. (rex/aim)
-Advertisement-.