.
Friday, November 22, 2024

Terdakwa Pembunuhan Emprit Mas Sukun, Dituntut 20 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelaku pembunuhan di Jalan Emprit Mas Kelurahan/Kecamatan Sukun, Sofianto Liemmamtoro alias Sofyan, 56, dituntut hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto di hadapan majelis hakim PN Kelas IA Malang, Rabu (9/3) petang.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa terbukti melalukan tindakan melawan hukum. Terdakwa terbukti melakukan tindakan menghilangkan nyawa (pembunuhan) terhadap korban Ratna Darumi pada Jumat 17 September 2021 lalu. Terdakwa dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sofyan dalam persidangan tersebut mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

“Kami menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayarkan biaya perkara,” sebut Heriyanto sesuai dengan berkas perkara terdakwa.

Terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum itu langsung ditanya, oleh ketua majelis hakim Djuanto, untuk pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Dalam pertanyaanya dirinya mengatakan apakah terdakwa keberatan dan meminta keringanan.

“Saya pasrah dan menyerahkan semuanya kepada yang mulia. Saya memohon keringanan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta saya sebelumnya tidak pernah dihukum akibat kasus kejahatan,” ungkap Sofyan kepada majelis hakim.

Sementara itu, ketua majelis hakim Djuanto berpesan kepada Sofyan untuk tidak mengulangi lagi dan belajar atas kesalahan tersebut. “Apabila nanti ada kesempatan untuk menghirup udara segar, saya berpesan jangan pernah untuk mengulangi lagi aksi tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya Sofyan, 56, melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya Ratna Darumi Soebagio, 56, pada Jumat 17 September 2021.

Sofyan nekat melancarkan aksinya karena tahu akan ditinggal oleh sang istri pindah rumah. Dirinya juga termakan emosi karena sudah lama tinggal dan sering tidak dihargai oleh korban.

Sofyan kemudian memanfaatkan kepala palu yang telah disiapkan untuk menghabisi nyawa korban. Korban langsung tewas di lokasi karena luka berat di bagian kepala. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img