.
Thursday, November 21, 2024

Terdakwa Pembunuhan Gunung Katu Diganjar 13 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Pendik Lestari, terdakwa pembunuhan terhadap Abdul Azis Sofi’i warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kota Malang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, Senin (4/11) kemarin.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Kelas 1B Kepanjen dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhamad Aulia Reza Utama, SH. Ia menyampaikan dalam sidang, terdakwa Pendik Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Reza. Setelah membacakan putusan, Pendik diberikan kesempatan untuk berkonsultasi kepada penasihat hukum yang mendampingi, Alal Hidayat, SH. 

“Terdakwa diputus 13 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa punya hak menerima. Kalau tidak terima silahkan banding. Kalau belum menentukan sikap silahkan pikir-pikir,” kata Reza.

Setelah mendengar itu, Pendik berkonsultasi mendaki penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata pria asal Desa Pandansari Kecamatan Ngantang itu.

Putusan yang diberikan Pendik sama dengan tuntutan JPU, Anjar Rudi Admoko SH, MH. Sementara itu saat ditemui usai persidangan, Alal Hidayat, Penasihat Hukum, Pendik  mengaku dirinya merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Menurut saya terlalu berat (putusannya.red). Terkait langkah hukum selanjutnya kami akan diskusikan dulu dengan tim, apakah ini mengajukan langkah hukum banding atau menerima terkait putusan yang tadi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Malang Posco Media, Abdul Aziz Sofi’i, 36, ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunung Katu Kecamatan Wagir Senin 1 April 2024.  Dari hasil pemeriksaan jenazah Abdul Aziz tewas karena pembunuhan.

Beberapa waktu kemudian polisi menangkap pelaku, Pendik Lestari dan mengungkap kasusnya di Mapolres Malang, Selasa (9/4) lalu. Dalam ungkap kasus, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan pelaku nekat menghabisi nyawa Abdul Azis karena menolak hubungan sejenis. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img