MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Empat terdakwa kasus suap Liga 3, menjalani sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto, SH, MH, kemarin siang. Dari empat terdakwa yang terbagi menjadi tiga berkas perkara, majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang berbeda.
Namun, keempat terdakwa diputus karena terbukti melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Indarto memutuskan, bahwa keempat terdakwa ini telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap.
“Sehingga mencederai dan membuat nama baik sepak bola Indonesa dan PSSI, khususnya PSSI Jatim tercoreng,” katanya. Dalam putusannya, Indarto menjatuhkan hukuman kepada Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS, 51, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dengan pidana penjara dua tahun.
Selain itu, pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan, dan diterima oleh terdakwa.
Sedangkan terdakwa Dimas Yopy Perwira, 33, warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, dihukum sama persis dengan terdakwa BS. Namun saat ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, ia menyatakan pikir – pikir.
Sementara itu Hakim Indarto, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferry Avrianto, 47, warga Kelurahan/Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda, 32, warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso dengan hukuman yang sama. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, dari pihak JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heryanto menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, pihaknya masih harus menyampaikan kepada pimpinan Kejari Kota Malang. (rex/mar)