MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pihak kepolisian meringkus pria paruh baya asal Kabupaten Pasuruan sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso pada April 2025, lalu.Â

Terduga pelaku adalah Suhadak diringkus setelah tim Polres Malang melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV. Petugas kemudian mengetahui keberadan Suhadak di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5) lalu.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (12/5) kemarin.
Suhadak mengaku kepada kepolisian mencuri motor korban Rianto. Pria berusia 48 tahun ini saat itu memarkir motor miliknya di teras rumah Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso, Minggu malam (13/4).
Motor Yamaha Vega ZR warna putih itu ditinggal tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Namun keesokan harinya motor tersebut raib.
Korban Rianto sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, lanjut Bambang, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.
“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” kata Bambang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Saat ini, tersangka Suhadak telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,” pungkas Bambang. (den/jon)