Pengeroyokan Dua Pemuda Pujon
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggota gabungan Satreskrim Polres Batu dan Polsek Pujon bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pembunuh Danar Anendra Putra, 17, warga Dusun Dadapan Kulon, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon yang dikeroyok bersama teman sekaligus tetangganya, Galih Wisnu, 18.
Ketiganya berhasil ditangkap, Senin (8/1) malam di rumahnya masing-masing. Yakni Agung Setiawan, 18, warga Dusun Sono, Desa Madiredo, Pujon, EK, 14, warga Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Pujon dan ARZ, 16, warga Dusun Maron Pujon Lor, Desa Pujon Lor, Pujon. Mereka tak berkutik dan pasrah dibawa ke Mapolres Batu.
Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap mulai pukul 22.00 hingga 23.00. “Dari pengembangan pemeriksaan terhadap tiga pelaku ini, ada kemungkinan ada pelaku tambahan,” terangnya dikonfirmasi Malang Posco Media, kemarin. Informasi yang didapat, pelaku pengeroyokan dan pembunuhan itu berjumlah delapan orang.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo, para pelaku mengaku aksi tak manusiawi ini bermula dari perselisihan. “Selisih paham berawal hanya dari saling pandang,” ujarnya. Awalnya, Danar dan Galih hendak menonton kesenian bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Pujon, Sabtu (6/1) malam.
Keduanya berangkat mengendarai motor lewat jalur pintas karena jalan utama sedang padat. Saat sampai di jalanan desa yang kondisinya sepi, keduanya dipanggil sekelompok orang yang duduk-duduk di tepi jalan. “Korban mengira itu teman mereka. Mereka turun dari motor untuk melihat dari dekat. Ternyata tak ada yang dikenal,” ujar mantan Kapolsek Ngajum itu.
“Teman korban sempat melontarkan pertanyaan kepada sekelompok orang tersebut, ‘Lapo Mas? (Ngapain Mas?)’. Mendapat pertanyaan itu, salah satu pelaku dengan ketus menjawab, ‘Matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik (Kalau lewat sini jangan lihat-lihat),” tambah Rudi, sapaan akrab mantan penyidik unit reskrim Polsekta Kedungkandang itu.
Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul mata kanan Galih. Pemukulan ini, disusul pelaku lain. Mereka mengeroyok. Danar yang bermaksud melerai, justru dirangkul dan dibawa ke tempat lain. Galih yang berhasil kabur, menghubungi keluarganya dan mencari keberadaan Danar di lokasi. Tapi sudah tidak ada.
Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, mereka menerima informasi Danar berada di jembatan Dusun Mbiyan, Desa Sukomulyo, Pujon. Tapi, di tempat itu, hanya ditemukan sandal, ponsel dan kaca mata Danar. Baru pukul 06.00, pemuda tersebut ditemukan sudah menjadi mayat di irigasi sawah dekat lapangan Desa Ngroto, Pujon
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memukul dengan tangan kosong, sebilah bambu hingga batu. Setelah itu, menusuk tubuh Danar dengan pisau dapur yang mengakibatkan pelajar ini meninggal dunia. Ketiga pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. (den/rex/mar)