.
Friday, December 13, 2024

Terima kasih untuk Pelanggan Setia Honda, MPM Honda Jatim Hadirkan Kembali Undian Total Rp 1,5 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Surabaya – Setelah sukses dengan program undian berhadiah dengan total Rp 1 Miliar, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) distributor sepeda motor Honda bersama dengan jaringan dealer Honda di Jatim kembali menggelar program berhadiah Rp 1,5 Miliar.

Program undian ini merupakan salah satu bentuk apresiasi MPM Honda Jatim kepada konsumen kepercayaannya dan kesetiaannya untuk menjadikan sepeda motor Honda sebagai teman beraktivitas.

Program undian ini berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian sepeda motor Honda periode 1 Oktober – 31 Desember 2023 dan berlaku untuk pembelian seluruh type motor Honda baik pembelian tunai maupun kredit di jaringan dealer Honda wilayah Jawa Timur.

Undian akan di bagi menjadi 3 periode yakni periode 1 mulai tanggal 01 Oktober – 31 Oktober 2023, Periode 2 mulai tanggal 01 November – 30 November 2023 dan periode 3 di tanggal 01 Desember – 31 Desember 2023.

Pada periode pertama mulai tanggal 01 Oktober – 31 Oktober 2023 dan diundi pada tanggal 13 November 2023, Untuk penjualan November akan diundi tanggal 13 Desember 2023 dan untuk penjualan Desember akan diundi tanggal 13 Januari 2024. Dan berdasarkan masukan dan untuk memenuhi permintaan konsumen dari program sebelumnya, maka kali ini pemenang akan dibagi per area atau karesidenan sehingga kesempatan menang akan lebih besar

Pengundian akan dilakukan di Surabaya dan disiarkan secara langsung pada sosial media Instagram. Pengumuman pemenang akan diumumkan di sosial media (Instagram, Facebook) @mpmhondajatim dan website www.mpmhondajatim.com.

“Melihat antusias konsumen khususnya di Jawa Timur, kami adakan kembali program undian yng berhadiah Rp 1,5 Miliar dengan lebih banyak kesempatan untuk menang dan lebih banyak pilihan type sepeda motor Honda sesuai dengan kebutuhan konsumen,” kata Marketing Communication & Development Division Head MPM Honda Jatim, Suhari. (*/nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img