MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Krisna, 23 tahun nekat mencuri mobil Mitsubishi Expander milik tetangganya di Dusun Tempur Desa Kemiri Kecamatan Kepanjen. Krisna kemudian ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam.
Pencurian yang dilakukan Krisna terjadi pada Minggu (27/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Rencananya mobil akan dijual untuk membayar pinjaman online (Pinjol) akibat kecanduan judi online (Judol).
Mobil tetangga yang ia curi milik Giatono, 49 tahun. Mobil Mitsubishi Expander nomor polisi N 1691 II itu diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar. Sedangkan kunci kendaraan digantung di ruang tengah.
“Mobil diketahui tidak ada di tempatnya saat korban pulang ke rumah setelah keluar malam,” jelas Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8) kemarin.
Mengetahui mobilnya tidak ada, korban kemudian melapor ke Mapolsek Kepanjen. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.
Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan mobil Expander warna hitam itu terlacak berada di wilayah Pandaan Pasuruan.
“Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00 WIB dini hari, siangnya sudah kami temukan,” ungkap Nur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan Krisna untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur mobil,” beber Nur.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Krisna yang telah ditetapkan tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang berharga karena terlilit hutang di pinjol.
“Pelaku mencuri karena terlilit hutang di pinjol. (Di Pasuruan) mau bertemu pembeli di sana, tapi belum terjual. Tersangka menawarkan Rp 40 juta,” ungkap Nur.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Dalam kesempatan tersebut, Nur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan. (den/jon)