spot_img
Saturday, September 21, 2024
spot_img

Terpecah Dua, Puluhan Pegawai di Dua SKPD Kota Batu Belum Gajian

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Puluhan pegawai di dua SKPD lingkup Pemkot Batu tidak gajian. Dua SKPD yang tidak menerima gaji tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal itu disampaikan oleh salah satu ASN Pemkot Batu yang tidak mau disebutkan namanya. Diungkap oleh ASN tersebut bahwa dua SKPD tersebut terancam tidak menerima gaji di bulan Juni 2022.

“Sejak bulan Juni ini ASN yang ada di Disnaker dan DPMPTSP tidak menerima gaji. Ini karena pada tanggal 17 Mei 2022 dilakukan mutasi dan pemecahan di DPMPTSP-TK mengacu dari Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru,” ujar salah satu ASN Pemkot Batu kepada Malang Posco Media, Jumat (10/6).

Mengacu dari Perda SOTK yang baru, Dinas Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) dipecah jadi dua OPD dengan nama baru Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Namun sayangnya pemecahan dinas tersebut tidak diiringi dengan penganggaran di APBD 2022.

“Kami berharap dengan keadaan ini pemangku kebijakan di Pemkot Batu bisa segera mengambil kebijakan. Karena jika tidak hak kami akan terancam dibayarkan dalam waktu yang lama,” harapnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto angkat bicara. Ketua Fraksi PKS Kota Batu meminta agar Sekda atau Wali Kota Batu segera mengambil kebijakan agar ASN di dua SKPD bisa segera terbayarkan kewajibannya.

“Kalau permasalahan seperti itu sesuai aturan hukum kuncinya bisa dengan diskresi. Memang tidak sesuai SOP, tapi dengan diskresi yang dilakukan oleh Sekda atau Wali Kota bisa menjadi langkah cepat agar ASN terpenuhi hak (gaji.red) mereka,” tegas Ludi.

Diketahui berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Jadi dengan diskresi pengambilan kebijakan secara subtansi tidak akan melanggar hukum. Ini karena berhubungan dengan gaji atau kebutuhan pegawai. Itu bisa jadi langkah cepat dan jangan sampai para ASN jadi korban. Kasihan mereka katena gaji merupakan kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu-Ketenagakerjaan (DPMPTSP-TK) dipecah jadi dua OPD dengan nama baru Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Dua SKPD tersebut dipastikan mulai bekerja pada 1 Juni 2022. Setelah sebelumnya Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si menunjuk Erwan Puja Fiatno sebagai Kepala Disnaker Kota Batu melalui mutasi 38 jabatan struktural di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Batu pertengahan Mei lalu. Diketahui Erwan sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Di Disnaker akan ada dua bidang, meliputi Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Bidang Hubungan Industrial. Serta dua sub bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian.

Dibentuknya Disnaker merupakan hasil pemecahan dari DPMPTSP-TK. Pemecahan mengacu dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari revisi Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada awal tahun 2022.

Perubahan perda ini menyusul dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dilengkapi pula dengan aturan turunan dari UU itu, berupa PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Maka untuk mengoptimalkan PP itu diterbitkan pula Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Pemecahan atau penyelarasan aturan tersebut berlaku secara nasional. Baik DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota yang disesuaikan dengan peraturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img