spot_img
Thursday, May 22, 2025
spot_img

Terpidana Perkara Pengadaan Komputer Sekwan Dijebloskan ke LP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KABUPATEN MALANG – Kejari Kabupaten Malang mengamankan seseorang di lingkungan Pemkab Malang bernama Rini Puji Astuti, Rabu (16/4) kemarin. Ia diamankan untuk menjalani hukuman setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) diputuskan selama empat tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH MH menjelaskan pihaknya mengeksekusi Rini Puji Astuti atas dasar putusan kasasi MA. Rini dinyatakan bersalah dalam pengadaan komputer Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malang.

“Bu Rini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” ungkap Deddy saat ditemui Malang Posco Media, Rabu (16/4) kemarin.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1876K/Pidsus/2012. Jadi Bu Rini ini kami bawa ke LP untuk menjalani putusan,” sambungnya.

Deddy menjelaskan perbuatan yang dilakukan perempuan kelahiran 1967 tersebut pada tahun 2008. Saat itu, Rini selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan tugasnya dalam pengadaan komputer untuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Malang.

“Kegiatan itu fiktif. Artinya barang itu tidak ada. Barang bukti yang disita hanya dokumen-dokumen. Akibat  yang ditimbulkan   merugikan keuangan daerah sebesar Rp 271.308.900.50,” jelasnya.

Dalam kasus ini adapula orang lain yang terlibat sudah dieksekusi pada waktu itu. Namun hanya Rini yang belum dieksekusi karena terus berupaya menempuh jalur hukum bolak balik, mulai dari banding kemudian kasasi.

Setelah Kejari Kabupaten Malang mendapatkan salinan putusan kasasi, kemudian dilakukan pencocokan dokumen terkait penahanan tingkat pertama maupun penyidikan.

“Dan ternyata didapat pada saat tahap penyidikan, Bu Rini  tidak dilakukan tahanan rutan melainkan tahanan kota pada saat itu,” kata Deddy.

Deddy menambahkan bahwa Rini saat diamankan statusnya berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. (den/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img