spot_img
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Tersangka Kejahatan Seksual SMA SPI Disidang Rabu Depan, Komnas PA Kirim 100 Pengacara Negara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Ekaputra alias JE selaku tersangka kekerasan seksual terhadap beberapa siswanya bakal melakoni sidang pertamanya Rabu (16/2) pekan depan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

“Penyusunan dakwaan sudah rampung dilakukan oleh 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Batu. Sehingga sidang perdana bisa digelar di PN Malang pada Rabu (16/2) depan,” ujar Edi kepada New Malang Pos, Kamis (10/2) kemarin.

Ia menjelaskan tersangka JE didakwa oleh JPU dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk 10 nama JPU dalam sidang tersebut diantaranya Rahmawati SH MH, Sri Winarni SH MH, Andika Nugraha Triputra SE SH MH, Maharani Indrianingtyas SH MH, Trisnaulan Arisanti SH MH, Muh Fahmi Mirza Barata SH, Triyono Yulianto, SH MH Yulistiono, SH MH, Yogi Sudharsono SH dan Edi Sutomo, SH MH.

“Pekan depan sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Malang, Hakim Ketua Djuanto SH MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sangat mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.

“Proses hukum terhadap JE harus sesegera mungkin digelar. Dengan digelarnya sidang pekan depan oleh penegak hukum, artinya yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional. Ini agar kasus bisa terang benderang,” terangnya.

Selain menjalani sidang, Arist juga berharap agar tersangka JE segera dilakukan penahanan. Meski dalam segala proses, aparatur hukum menilai tersangka bertindak kooperatif.

“Kami juga berharap agar dalam sidang nanti hakim bisa memberi putusan secara obyektif. Untuk mengawal kasus ini, kami akan mengirim hingga 100 pengacara negara yang tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial korban SPI,” pungkasnya. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img