MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tersangka pencurian di rumah majikan dibebaskan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (13/7) siang. Indah, 19, warga Kecamatan Jabung Kabupaten Malang itu dinyatakan bebas usai korban mengabulkan permohonan maaf tersangka dan memaafkan semua perbuatannya.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro mengatakan, ini adalah tindak lanjut dari proses Restorative Justice (RJ) di Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen. Setelah upaya tersebut berita acara RJ kemudian dilakukan ekspose bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Dari ekspose tersebut, perkara ini dianggap telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan kelutusan dari ekspose itulah, kemudian JPU yang dipimpin langsung oleh Kusbiantoro melakukan RJ untuk tersangka Indah.
“Pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui RJ ini, secara resmi korban menerima permohonan maaf dari tersangka dan perbuatannya. Dari sisi humanisme, tersangka ini hanya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga yang merupakan tulang punggung keluarga. Tentu saja ini menjadi salah satu pertimbangan berhasilnya proses RJ ini,” ujar Kusbiantoro.
Tersangka selain itu juga harus menghidupi enam saudaranya. Serta beberapa barang bukti yang dicuri dari majikannya tersebut, rencananya akan diberikan kepada keluarganya di momen peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H lalu.
Tersangka diketahui mencuri lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman kemasan dan satu jajanan kering. Dengan kerugian diperikirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.
“Karena korban sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka RJ ini bisa kami laksanakan. Selain itu saya juga sudah memesankan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Usai pelaksanaan RJ, seluruh barang bukti dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.
Sebelumnya Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, Sabtu (30/4). Saat itu tersangka rencananya akan pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan lansung diamankan oleh petugas kepolisian. Tersangka juga sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Indah terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rex/jon)