MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, ditunjukkan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang, Senin (27/5).
Yakni Dimas Kharesa Oktaviano, 37, warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen. Dia merupakan pegawai honorer di bagian administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Seorang lagi, Wahyudi, 57, warga Perum Kalianyar Permai, Desa Sidodadi, Lawang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, Wahyudi bertugas mencari orang yang ingin mengurus KTP dan meminta uang Rp 150 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada tersangka Dimas untuk pengurusan KTP secara instan. “Padahal untuk pengurusan KTP, sama sekali tidak ada pungutan biaya,” imbuh Imam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, kedua tersangka sudah beroperasi sejak bulan Januari 2024 lalu. “Lebih dari 200 KTP sudah dicetak dan 30 lembar kartu keluarga (KK). Kalau dihitung per bulan, mereka mengantongi lebih dari Rp 5 juta dan hasilnya dibagi berdua,” terangnya.
Dijelaskan Gandha, KTP dan KK yang digunakan, asli sesuai legitimasi standarnya. Mulai dari kartu, tinta, alat cetak, maupun fingerprint. Seluruh perlengkapan ini dijadikan barang bukti. Tersangka Dimas dan Wahyudi juga menggunakan KTP bekas yang kemudian dipakai kembali untuk KTP baru dengan identitas yang berbeda.
“Modus tersangka menawarkan jalur barang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua kirim via WhastApp (WA). Modus yang dilakukan yakni dengan membuat pengurusan KTP seperti sangat sulit, sehingga secara tidak sadar, orang akan mengikuti keinginan mereka untuk membuatnya lewat jalur belakang,” urainya.
Pria berkacamata tersebut menambahkan bila pihaknya sedang mendalani korban-korban lainnya. Sementara itu, korban mengalami pungutan liar pengurusan KTP ini mengetahui dari mulut ke mulut. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setya Budi mengaku jika Dimas menjadi pegawai kontrak enam bulan. Namun karena tersandung kasus pungli, dia diberhentikan. (den/mar)