Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Serang Balik KPK
Polisi Periksa Saksi Oknum Pimpinan KPK Peras SYL
MALANG POSCO MEDIA-Akhirnya status hukum mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu jadi tersangka bersama sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan di Polda Metro Jaya, penyidik kebut usut dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK terhadap SYL.
Status tersangka SYL diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (11/10) tadi malam.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024 KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka. Itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Namun SYL kemarin tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. Ia meminta penjadwalan ulang ke KPK. Alasannya harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun dia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (10/11) kemarin.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK, kemarin.
Sampai pukul 17.00 WIB kemarin, belum terlihat tanda-tanda Irwan keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Irwan Anwar tiba di Polda Metro Jaya kemarin sekitar pukul 13.15 WIB.
Trunoyudo tak menjabarkan mengenai materi pemeriksaan Irwan. Dia hanya menjelaskan Irwan diperiksa di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan mentan SYL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih berfokus pada perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan. Namun pihaknya juga mencari tahu sosok pasti pimpinan KPK yang diduga memeras SYL. (ntr/van)