.
Friday, November 22, 2024

Tersangka Utama Kasus Dugaan Korupsi Perumda RPH Kota Malang, Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Plt. Dirut Perumda RPH Kota Malang Raka Kinasih resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (1/4) pagi. Tersangka tersebut yakni, Siti Endah Nugroho, 49, warga Jalan Dokter Wahidin Sudiro Jombang.

Siti Endah akan ditahan oleh Kejari hingga 20 hari kedepan, atau tepatnya hingga Selasa, (19/4) mendatang. Sembari petugas menyiapkan berkas dakwaan, sebelum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka telah diamankan oleh petugas dari Polda Jatim Rabu (30/3) sore. Kemudian tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum  dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

“Saat itu petugas kami sudah menunggu di Kejari Surabaya. Begitu proses pelimpahan selesai, kami langsung mendapatkan perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang,” jelasnya.

Untuk saat ini tersangka sudah ditahan, di Rutan Kejati Jatim. Siti Endah di tahan di sana sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang atas kasus Tipikor.

Sementara itu penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo mengatakan, petugas sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Sebelumnya dirinya ditetapkan tersangka pada tahun 2020 lalu.

“Kemudian tersangka yang sempat di tahan ini, dibebaskan karena beberapa alasan. Ternyata tersangka selalu mangkir saat ada pemanggilan pemeriksaan, dan saat dilacak melalui telepon posisinya selalu berpindah-pindah,” jelasnya.

Bahkan ponsel milik tersangka sempat terlacak di beberapa kota di Jawa Tengah, serta beberapa kota di Jawa Timur. “Dalam sehari bisa berpindah hingga beberapa kota. Dari Jombang, Sidoarjo kemudian ke Pasuruan, dan terus berpindah-pindah,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya Siti Endah merupakan tersangka utama dalam kasus proyek penggemukan bobot sapi potong.

Tersangka hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.

Atas perbuatannya, Siti Endah disangkakan  melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siti Endah terancam hukuman pidana paling lama seumur hidup. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img