MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Yoyok Suhariyono, 50, karyawan swasta asal Desa Losari, Kecamatan Singosari dibekuk anggota Polsek Singosari. Dia merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong.
Pelariannya dihentikan Unit Reskrim Polsek Singosari, saat melintas di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (15/5).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Tutus Yuliani, 34, perempuan warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April 2023 lalu. Saat itu, Tutus dan keluarga hendak libur lebaran dengan mudik ke Kabupaten Jombang.
Ketika kembali pulang pada 28 April 2023, ia mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp 120 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari di dalam kamar telah raib serta sebuah ponsel merek OPPO A5S.
“Korban datang ke Polsek Singosari untuk melaporkan pencurian hingga rugi Rp 120 juta,” ujar Taufik.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Dihadapan penyidik, Yoyok Suhariyono mengakui semua perbuatannya. Tersangka diketahui seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat tembok, lalu menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air.
“Modus yang digunakan tersangka masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air,” paparnya.
Dia lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Sebelumnya tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut.
Usai membobol isi rumah, lanjut Taufik, tersangka kemudian melarikan diri. Yoyok Suhariyono juga menggunakan uang itu,” tegasnya.
Yang menjadi sasaran pencuriannya, sepeda motor Honda Beat, seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga buah ponsel keluaran terbaru. Tersangka juga mengaku uang hasil pencurian telah habis dibagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari.
Petugas juga mengamankan perkakas bangunan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian sebagai barang bukti.
“Sejumlah barang berharga disita dari tangan tersangka. Mulai motor, perhiasan emas, ponsel, termasuk sarana yang digunakan melakukan pencurian seperti obeng dan lain-lain,” jelasnya.
Dikatakan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di sejumlah rumah kosong wilayah Kabupaten Malang sejak tahun 2020.
Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. (tyo/mar/mpm)