spot_img
Tuesday, November 28, 2023
spot_img
- Advertisement -spot_img

Tertibkan Angkot Ngetem Sembarangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penertiban parkir kendaraan yang melanggar akan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Malang. Salah satunya angkutan umum yang kerap “ngetem” dibawah flyover Arjosari akan kembali ditertibkan secara rutin.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan giat-giat penertiban tersebut kembali digalakan. Karena terdapat keluhan masyarakat hingga terganggunya lalu lintas di sekitar kawasan.

“Sementara ini kita persuasif dulu, diberi teguran. Kami minta pindah,” tegas Jaya kepada Malang Posco Media.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu, penertiban dilakukan di sekitar flyover Arjosari. Kurang lebih 5 sampai 6 angkutan umum ditertibkan dan sopir diberi teguran untuk tidak parkir di lokasi yang bukan tempat parkir atau berhenti untuk mencari penumpang.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 126 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan dan mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

Juga dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak dan melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Dan sesuai pasal 302, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Nanti akan dijadwalkan, pada kesempatan berikutnya akan melibatkan semua stakeholder guna penindakan,” pungkas mantan kepala unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang itu. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
Pasang Iklan/Order Liputan