MALANG POSCO MEDIA- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut partai politik (parpol) makin tak terkendali. Fasilitas umum seperti jembatan jadi sasaran pemasangan atribut politik.
Salah satu contohnya seperti di Jembatan Soekarno-Hatta Kota Malang beberapa hari terakhir ini dipenuhi bendera parpol. Selasa (16/1) kemarin menurut pantauan dilokasi, 100 lebih bendera parpol terpasang di sana.
Salah seorang pejalan kaki, Alya mengatakan harusnya pemasangan atribut politik memperhatikan estetika dan kenyamanan pejalan kaki.
“Saya lewat sini tadi ya sangat ganggu. Pas lewat, wajahnya saya kena bendera itu,” ungkap Ayla, mahasiswi FIA Universitas Brawijaya (UB).
Sementara salah satu pengendara roda dua, Dirga, mengaku mengalami gangguan visual saat melintas di jembatan yang biasanya padat dengan arus lalulintas. Dari kejauhan ia tidak bisa dengan jelas melihat traffic light jembatan dengan jelas.
Ia juga tidak bisa melihat jika di jembatan ada pejalan kaki, dirinya tidak bisa melihatnya karena tertutup bendera-bendera parpol yang terpasang. Tidak hanya di Jembatan Soehat, kondisi seperti ini juga terjadi di jembatan-jembatan Kota Malang lainnya. Terlihat jelas di antaranya di Jembatan Kedungkandang dan Jembatan Muharto.
Kedua jembatan ini merupakan jembatan yang padat pengendara dengan arus lalu lintas yang tinggi. Di dua jembatan ini terlihat lebih banyak atribut partai politik hingga Alat Peraga Kampanye (APK) yang beragam. Bahkan terpasang saling bertumpuk-tumpukan.
Meski begitu, hal ini dianggap bukan pelanggaran. Ini dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penaganan Pelanggaran Hamda Akbar Safara. Saat dikonfirmasi Malang Posco Media, ia menjelaskan pemasangan APK dan atribut parpol di jembatan tidak masuk pelanggaran.
“Memang tidak ada pasal aturan yang melarang, pelanggarna harus ada aturan atau pasal yang melarang. Jembatan tidak ada larangan di PKPU (Peraturan KPU),” tegas Hamdan sapaannya.
Ia menjelaskan dalam PKPU, tempat yang dilarang pemasangan APK dan atribut parpol di antaranya tempat ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, juga kantor-kantor pemerintahan.
Meski begitu pemasangan APK dan atrbiut parpol yang mengganggu bisa ditertibkan jika kondisinya memang sangat menganggu masyarakat.
“Bisa (bisa ditertibkan).Namum akan kita cek kondisi menganggunya,” jelas Hamdan.
Sementara itu di Kota Batu dilakukan penindakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ratusan APK peserta Pemilu 2024 ditertibkan.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono menjelaskan, penertiban yang ke dua kalinya itu dilakukan secara serentak. Petugas dibagi dalam tiga rombongan di masing-masing kecamatan. Yakni di Kecamatan Junrejo, Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu. Petugas gabungan tersebut terdiri dari tim Satpol PP dan Dishub Kota Batu, kepolisian serta pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa.
“Ini adalah penertiban yang kedua. Datanya hasil dari pengawasan dilakukan Bawaslu bersama jajaran Panwascam sampai pengawas kelurahan dan desa,” ujar Mardiono.
Dibeberkannya, terdapat 580 APK yang ditertibkan. Sebab melanggar Perwali Nomor 23 Tahun 2012. Yakni APK tersebut mayoritas dipasang di pohon dengan cara dipaku dan diikat menggunakan kawat di fasilitas umum (fasum) seperti, tiang telepon, tiang listrik dan lampu PJU.
Bila APK tidak sampai merusak pohon disebut Mardiono masih ada toleransi. Namun yang ditertibkan tersebut dianggap merusak fasum.
“Kami, Bawaslu Satpol PP dan Dishub itu tidak sekencang yang diatur di Perwali. APK di pohon tidak sampai merusak masih ada toleransi. Tapi kalau sudah dipaku dan dikawat, pohonnya jadi yang kalah. Jadi itu yang kami tertibkan,” tegasnya.
Bawaslu Kota Batu belum menerima laporan perusakan APK. “Untuk sementara masih belum ada,” kata Mardiono saat ditanya terkait laporan yang diterima Bawaslu seputar perusakan APK.
Ditambahkannya penertiban APK yang dilakukan sehari itu belum cukup. Rencananya akan dilakukan penindakan kembali setelah dilakukan evaluasi.
“Satu hari tidak cukup. Ini masih banyak (APK). Personel juga terbatas. Nanti kami akan lakukan penertiban kembali sebelum hari tenang,” pungkasnya. (ica/den/eri/van)