MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satpol PP Kota Malang tampak lebih serius menyikapi bertebarannya banner dan baliho di Kota Malang. Setelah sebelumnya membongkar puluhan banner bernuansa politik, kini Satpol PP Kota Malang menertibkan semua jenis banner reklame, Rabu (12/7) kemarin.
Anggota KKU Satpol PP Kota Malang Basori menyampaikan, dalam operasi kali ini ratusan banner reklame berhasil ditertibkan dan dibongkar. Yang ditertibkan merupakan banner yang melanggar aturan, baik izin maupun teknis pemasangannya.
“Kurang lebih 100 lembar (banner) ya (yang dibongkar), karena truknya sudah tidak muat. Terdiri dari banner promosi rumah, properti, terkait penempatan dan izin habis. Karena mereka sebenarnya tahu, cuman kadang-kadang owner yang nakal. Dipasang di pohon, dipaku, maupun di tiang listrik, tiang telepon, itu tidak boleh,” tegas Basori ketika operasi kemarin.
Padahal operasi kali ini hanya dilakukan di beberapa titik saja. Yakni di sekitaran Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno Hatta dan sekitaran Jalan Borobudur. Para pemasang banner itu pun nantinya akan diterapkan tindak pidana ringan bila terbukti sudah membandel.
“Kalau masa berlakunya masih ada mereka akan datang sendiri. Baru kita edukasi. Kalau kesalahannya bolak balik ya kita tipiring. Kecuali baru pertama kali masang dan mereka tidak tahu,” jelasnya.
Menurut Basori, sejak pengurusan izin banner reklame di dinas perizinan atau Disnaker PMPTSP, sebenarnya sudah ada pemberitahuan aturan aturan pemasangannya. Jadi semestinya tidak alasan pemasangan dilakukan di sembarang tempat. “Karena di tempat-tempat yang tidak boleh itu kan sudah diberitahukan perizinannya,” tukasnya.
Basori menegaskan, operasi seperti ini akan terus berlanjut. Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan juga supaya tidak merusak estetika atau keindahan kota.
“Jadi kami tiap hari dan jadi rutinitas. Sekarang ditertibkan, besok bisa saja muncul lagi. Dan biasanya kesalahannya sama,” tandasnya. (ian/aim)